Sidang Newmont Hadirkan Munim Idris dan Shakeb

Sidang Newmont Hadirkan Munim Idris dan Shakeb

- detikNews
Jumat, 07 Jul 2006 16:12 WIB
Jakarta - Sidang perkara pidana PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR) menghadirkan dua saksi ahli. Kedua saksi ahli itu adalah Dr Munim Idris, pakar forensik dari Fakultas Kedonteran Universitas Indonesia, dan Shakeb Afsah, analis kinerja lulusan Harvard University. Sidang digelar di PN Manado, Jumat (7/7/2006). Dalam kesaksiannya, Munim Idrirs menilai ada ketidakkonsistenan antara data dan kesimpulan dari laporan Puslabfor. Sebagai contoh, laporan menyimpulkan bahwa terjadi keracunan di antara warga setempat, walaupun laboratorium tidak memiliki wewenang untuk memberikan kesimpulan. Laboratorium bertanggung jawab hanya untuk menganalisa data, sedangkan pernyataan tentang keracunan dan kesehatan publik adalah wewenang dokter, bukan polisi.Munim Idris juga menyatakan bahwa laporan Puslabfor tidak menerapkan prosedur yang benar sehingga memberikan kesimpulan yang tidak tepat. "Kenyataan bahwa sampel yang diambil oleh polisi baru disegel empat hari setelah diambil dan jumlahnya pun berbeda adalah merupakan pelanggaran prosedur baku berdasarkan KUHAP. Karena proses penjagaan keaslian dari sampel tersebut tidak benar, maka barang bukti tersebut dapat diabaikan," kata Munim. Seentara Shakeb Afsah, MPA, menegaskan, kesimpulan dari laporan Tim Teknis KLH tentang kajian kualitas lingkungan hidup di Teluk Buyat dan Totok tanggal 8 Nopember 2004 tidak benar. Laporan KLH tersebut tidak menerapkan rumus yang tepat untuk menghitung indeks racun (hazard index atau HI, suatu metodologi kuantitatif untuk mengevaluasi risiko potensial dari mengkonsumsi makanan yang mengandung logam) terkait dengan konsumsi ikan di Teluk Buyat. Menanggapi kesaksian Munim, Richard Ness, Presiden Direktur PTNMR menyatakan, tidak ada hubungan antara fakta-fakta dan kesimpulan yang disampaikan oleh laboratorium Polisi. "Berdasarkan kesaksian ahli terlihat bahwa Puslabfor tidak berwenang untuk memberikan kesimpulan yang menjadi dasar dari kasus pidana ini, serta telah terjadi pelanggaran terhadap prosedur keabsahan penelitian. Karena itu, kesimpulan laboratorim Puslabfor harus ditolak sebagai barang bukti yang sah," ujar dia. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads