Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum Kejagung Agung (JPU Kejagung) di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Mangapul Manalu dalam sidang virtual di PN Tipikor Palembang, Senin (26/9/2022).
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dalizon penjara selama 4 tahun," kata JPU, seperti dilansir detikSumut.
Selain hukuman penjara, JPU menuntut Dalizon membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan terhadap Terdakwa," katanya.
Dalizon pun dituntut pidana tambahan, yakni mengembalikan uang pengganti senilai Rp 10 miliar. Jika tidak, harta benda disita atau diganti kurungan 2 tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini (idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini