Pimpinan KPK Tolak Gaji Ke-13

Pimpinan KPK Tolak Gaji Ke-13

- detikNews
Jumat, 07 Jul 2006 15:13 WIB
Jakarta - Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang layak ditiru. Mereka sepakat tidak mau menerima gaji ke-13. Salah satu alasan pimpinan KPK, agar tercipta suasana kondusif di lingkungan KPK. Sikap pimpinan KPK ini tertuang dalam rilis KPK yang diterima detikcom, Jumat (7/7/2006). "Pimpinan KPK sepakat untuk tidak menerima gaji tersebut," demikian yang tertulis dalam rilis yang dikeluarkan Johan Budi SP, Public Relations KPK tersebut. Gaji ke-13 ini dikeluarkan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 25 tahun 2006. Penerima gaji ke-13 ini adalah pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan. Dalam PP nomor 25/2006 disebutkan bahwa pimpinan KPK termasuk pejabat negara yang berhak menerima gaji bulan ke-13. Ketetapan untuk menolak gaji ke-13 ini juga diberlakukan kepada para pegawai dan penasihat KPK. Ada beberapa pertimbangan dikeluarkannya ketetapan tersebut. Pertama, dalam sistem manajemen SDM KPK, gaji ke-13 bukan merupakan komponen penghasilan yang harus dibayarkan. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi bukan merupakan acuan PP No. 25 Tahun 2006. Alasan lain yang menjadi pertimbangan pimpinan KPK untuk tidak menerima gaji bulan ke-13 adalah mengingat situasi dan kondisi bangsa saat ini serta untuk menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan KPK.Bagi pegawai KPK yang berstatus sebagai pegawai negeri, pimpinan KPK menetapkan gaji ke-13 itu dapat dibayarkan dari lingkungan instansi dimana mereka berasal. Penghasilan itu akan dikurangkan kepada penghasilan yang diterima dari KPK pada bulan berikutnya. Berkenaan dengan penolakan gaji ke-13 ini, Ketua KPK mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri Keuangan. Surat yang dikirimkan pada tanggal 7 Juli 2006 tersebut, intinya berisi tentang kesepakatan Pimpinan KPK untuk tidak menerima gaji bulan ke-13. Dasar rujukan surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki tersebut adalah PP No. 25 Tahun 2006 dan PP No. 63 Tahun 2005. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Sekretaris Jenderal KPK. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads