ABG Disabilitas Korban Pencabulan di Jakbar Menangis Lihat Terdakwa

ABG Disabilitas Korban Pencabulan di Jakbar Menangis Lihat Terdakwa

Silvia Ng - detikNews
Senin, 26 Sep 2022 15:19 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakbar (Silvia Ng/detikcom)
Pengadilan Negeri (PN) Jakbar (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus pencabulan yang dialami remaja penyandang disabilitas berusia 14 tahun di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar), kembali digelar hari ini. Persidangan digelar secara tertutup dengan agenda menghadirkan saksi fakta dari pihak korban.

"Iya tadi baru keterangan dari saksi kami, fakta aja sih kebetulan ibu juga sudah kasih keterangan," kata kuasa hukum korban, Agatha Mourin, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar, Senin (26/9/2022).

Mourin mengatakan sidang berjalan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun Mourin menyebut korban yang dihadirkan sebagai saksi sempat mengalami kesulitan berbicara saat melihat terdakwa yang dihadirkan secara virtual saat persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban agak susah bicara, agak takut, suaranya agak pelan, sepertinya tadi melihat pelaku, TV-nya ada di belakang korban, kebetulan korban nengok tadi, jadi agak kaget sepertinya," ungkap Mourin.

Korban terlihat menangis saat keluar dari ruang persidangan. Ibunda korban mengatakan anaknya menangis karena masih mengalami trauma.

ADVERTISEMENT

"Dia kaget (saat sidang), apalagi tadi karena ngelihat si pelaku di belakang. (Dan) Iya (menangis), karena dia kan trauma jadinya begitu, masih trauma," kata ibu korban.

Ibu korban mengaku anaknya berubah menjadi pendiam usai mengalami pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya.

"Ada (perubahan), sekarang kebanyakan di kamar sama di warung, sehari-harinya begitu, menyendiri. Sebelumnya enggak, suka main, bersosialisasi, sekarang enggak, ngomong aja sendiri gitu sekarang, jarang ngomong, enggak pernah ngomong sama saya, pendiem," kata dia.

Pantauan detikcom di lokasi, korban bersama orang tuanya keluar dari ruang persidangan disusul oleh kuasa hukum korban. Korban terlihat memeluk kuasa hukumnya sembari mengucapkan sesuatu.

Setelah memeluk kuasa hukumnya, korban lantas memeluk sang ibu seraya menangis dan mengucapkan permohonan maaf karena menganggap dirinya merepotkan sang ibunda.

Simak duduk perkara kasusnya di halaman selanjutnya.

Pria Bejat Cabuli ABG Disabilitas

Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan terhadap anak disabilitas yang berusia 14 tahun ini terjadi pada 14 Mei 2022 di sebuah tempat kos yang berlokasi di Tamansari, Jakbar. Pelaku dan korban diketahui merupakan tetangga di lingkungan kos tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan tindakan asusila itu terjadi pada Sabtu (14/5), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban, yang berada di tangga lantai tiga, dianggap menghalangi jalan pelaku yang ingin menuju tangga naik.

Pelaku D kemudian sempat meminta korban minggir sejenak ketika dia melintas. Namun permintaan itu tidak digubris korban. Pelaku berdalih merasa kesal, tapi justru mengangkat korban hingga melakukan perbuatan asusila.

"Ini sama-sama pada saat mau naik, karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban, akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," kata Kombes Pasma kepada wartawan, Rabu (18/5).

Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (17/5).

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76 juncto 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads