Membandingkan Izin Kemendagri dan Riwayat Lukas Enembe ke LN Versi MAKI

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 26 Sep 2022 11:26 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Jakarta -

Riwayat perjalanan Gubernur Papua Lukas Enembe yang bolak balik ke luar negeri (LN) menjadi sorotan setelah dibeberkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Lalu, bagaimana perbandingan riwayat perjalanan Lukas Enembe versi MAKI itu dengan izin yang pernah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)?

Izin dari Kemendagri untuk Lukas Enembe pergi ke luar negeri itu pernah disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidan Politik dan Media Kastorius Sinaga pada Senin (12/9/2022). Saat itu, Kastorius memberi penjelasan soal izin dari Mendagri Tito Karnavian untuk Lukas Enembe tak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe di KPK.

"Tidak ada korelasi atau hubungan peristiwa apa pun antara surat izin berobat yang dikeluarkan Kemendagri dan momentum langkah hukum KPK di dalam menetapkan status tersangka atas Gubernur Lukas Enembe," kata Kastorius melalui keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

Penjelasan itu disampaikan Kastorius setelah pengacara Lukas Enembe menyatakan Lukas Enembe pergi ke luar negeri untuk berobat dan telah mendapat izin Kemendagri. Hal itu disampaikan pengacara Lukas Enembe saat menjelaskan penetapan tersangka terhadap Lukas oleh KPK.

Kembali ke urusan izin dari Mendagri untuk Lukas, Kastorius mengatakan izin itu diberikan setelah ada surat permohonan dari Lukas Enembe ke Mendagri pada 31 Agustus 2022. Surat permohonan izin berobat ke luar negeri itu bernomor 098/10412/SET tanggal 31 Agustus 2022.

Kastorius mengatakan surat itu ditujukan ke Mendagri dan ditandatangani oleh Lukas Enembe serta ditembuskan ke Sekjen Kemendagri, Kapusfasker Kemendagri, dan Ketua DPRP Provinsi Papua. Sementara itu, surat persetujuan Mendagri atas permohonan tersebut keluar pada 9 September 2022 nomor 867/147 e/SJ.

Dia menyatakan Mendagri memberi izin Lukas Enembe ke luar negeri atas dasar kemanusiaan, yakni untuk berobat. Dia juga menyebut pemberian izin telah sesuai peraturan.

"Surat Izin berobat ke LN yang diajukan oleh Gubernur Lukas Enembe ke Bapak Mendagri pada 31 Agustus 2022 telah memenuhi syarat serta melewati mekanisme dan prosedur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam penerbitan izin, Kemendagri tidak mengetahui atau tidak memiliki informasi apa pun tentang adanya rencana penetapan status tersangka yang bersangkutan," ujarnya.

Riwayat Perjalanan Lukas Enembe Versi MAKI

MAKI mengungkap riwayat perjalanan Lukas Enembe ke luar negeri. Hal itu disampaikan MAKI saat KPK mengusut kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe.

Lihat juga video 'Terungkapnya Lukas Enembe yang Doyan Judi di Negara Tetangga':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork