Menkes Kecewa Ada Kadaluwarsa Kasus Malpraktek
Jumat, 07 Jul 2006 13:57 WIB
Jakarta - Gara-gara penyelesaian kasus malpraktek berlaku untuk 1 tahun terakhir, Menkes Siti Fadilah Supari kecewa berat. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) pun 'disentilnya'."Saya tidak setuju ada kadaluwarsa. Kalau ada kasus 5 tahun atau 15 tahun lalu baru terasa sekarang, kan bisa diajukan ke MKDKI," kata Menkes di Departemen Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2006).Menurut dia, penyelesaian kasus malpraktek telah diatur dalam UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran (PK)."Ada tata caranya karena sudah ada di UU. Jadi munculah UU PK ini. Dulu diurus Dinkes tetapi tidak optimal, masyarakat tidak puas makanya dibuat UU PK supaya masyarakat terlindungi," ujarnya.Menkes mengaku telah menyampaikan kritik tersebut kepada MKDKI. "Saya sudah ngomong ke MKDKI. MKDKI akan mempertimbangkan kembali supaya penyelesaian kasus malpraktek tidak hanya diselesaikan 1 tahun terakhir," kata Menkes.
(aan/)











































