4 Guru Besar Unair Gugat Presiden ke PTUN
Jumat, 07 Jul 2006 13:50 WIB
Jakarta - Empat guru besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dilayangkan karena Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan rektor Unair yang dinilai cacat hukum."Kita tidak ada persoalan pribadi dengan rektor. Yang kita tuntut Presiden agar mencabut SK pengangkatan rektor Unair. Keppres harus dicabut karena cacat hukum," kata Kukuh Pramono Budi, kuasa hukum 4 guru besar Unair kepada detikcom, Jumat (7/7/2006).Gugatan ini merupakan buntut pelantikan Prof Fasichul Lisan sebagai Rektor Unair pada 16 Juni lalu. Pengangkatan berdasarkan Keppres No 74/M/2006 tanggal 8 Juni 2006 tentang pengangkatan Prof Dr Fasichul Lisan Apt sebagai rektor Unair periode 2006-2010. Keppres ini dinilai 4 guru besar Unair telah melanggar hukum. Gugatan telah didaftarkan ke PTUN pada 27 Juni 2006 dengan nomor register 87/B/2006/PTUN Jakarta.Empat guru besar yang menggugat adalah Prof Dr H Agus Abadi dr SpOGK, Prof Dr Umar Kasan dr SpBS, Prof Dr Paul Tahalele dr SpBTKV, dan Prof Dr Benny Huwae SpRad. Keputusan Presiden tersebut dinilai Kukuh Pramono Budi tidak mengindahkan hasil keputusan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Padahal, MA dalam sidang terbuka untuk umum telah menjatuhkan putusan hukumnya pada tanggal 27 April 2006 dalam Perkara Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil yang teregister dengan nomor pokok perkara: 01 P/HUM/2006.Dalam perkara itu, Prof Dr H Agus Abadi dr SpOGK dan kawan-kawan (selaku Pemohon) melawan Menteri Pendidikan Nasional RI (selaku Termohon). Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil para pemohon,menyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Statuta Unair serta memerintahkan kepada termohon/Menteri Pendidikan Nasional untuk segera mencabut Permendiknas RI nomor 16 Tahun 2005 tentang Statuta Unair.Lebih jauh, Kukuh menjelaskan, berdasarkan keputusan MA tersebut, seharusnya seluruh proses pemilihan rektor Unair otomatis gugur. Pasalnya, sistem pemilihan rektor berdasarkan Permendiknas nomor 16 tahun 2006 sudah dinyatakan tidak sah. Untuk diketahui, empat guru besar ini mengajukan judicial review tentang Permendiknas RI nomor 16 tahun 2005 pada 6 Januari 2006, jauh-jauh hari sebelum pemilihan rektor Unair digelar. Pemilihan rektor Unair baru berlangsung pada bulan Februari 2006 dan Prof Fasichul Lisan terpilih sebagai rektor yang baru. "Seharusnya Presiden tidak mengeluarkan Keppres pengangkatan, karena semua proses pemilihan rektor tidak sah setelah ada keputusan dari MA," tandas Kukuh.
(jon/)











































