Jakarta - Budi Harjono, anak Ali Harta korban pembunuhan di Bekasi dipidana 2 bulan akibat ulah polisi yang memalsukan berita acara pemeriksaan (BAP). Polisi 'nakal' itu pun akan dipidanakan."Sesuai hukum yang ada di KUHP, sanksi disiplin tidak menggugurkan pidana. Jadi walaupun kena aspek disiplin, juga bisa kena KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Soedirman, Jakarta, Jumat (7/7/2006).Adang menjanjikan, jika memang penyidik tersebut terbukti melakukan kesalahan, maka tindakan tegas akan segera dilakukan."Preman saja kita tindak, apalagi polisi. Tapi kita harus lihat kadar kesalahannya," jelas Adang.Kapolda baru pengganti Irjen Pol Firman Gani ini menuturkan, perlu diteliti sampai sejauh mana intimidasi atau ancaman dilakukan. Karena bisa saja hanya ancaman semata atau bisa juga dengan kekerasan."Tidak akan kita biarkan. Tapi ini juga harus dibuktikan semua apalagi penyidik ini kan ahli hukum, semua pasti dia tahu," tutur Adang.Adang juga menegaskan tidak pernah ada instruksi dari atasan untuk mengintimidasi atau mengancam para tersangka."Kita tidak pernah ada perintah seperti itu. Karena keterangan tersangka atau pengakuan bukan satu-satunya bukti," tegasnya.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana menerangkan, saat ini Polda telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini yang terdiri dari Reskrim, Binkum, dan Propam."Mereka bekerja memeriksa kembali kasus itu dan mencari bukti-bukti baru," jelas Untung.
(ahm/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini