Status Kewarganegaraan Atlet Berprestasi Dipermudah

Status Kewarganegaraan Atlet Berprestasi Dipermudah

- detikNews
Jumat, 07 Jul 2006 13:09 WIB
Jakarta - Atlet Indonesia warga keturunan bisa bernapas lega. Mereka tak akan sulit lagi mengurus kewarganegaraan. Dalam UU Kewarganegaraan yang baru, prestasi seseorang terhadap bangsa bisa dijadikan dasar negara untuk memberikan kewarganegaraan.Demikian ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/7/2006).Hamid menjelaskan, pembuatan UU Kewarganegaraan yang baru ini memiliki beberapa motif. UU ini sebagai bentuk penegasan dan penegakan status seseorang untuk menjadi WNI, prinsip non-diskriminasi, pengangkatan harkat gender, dan menghargai prestasi seseorang terhadap bangsa."Contohnya nanti olahragawan yang mengharumkan nama bangsa tidak perlu melakukan naturalisasi yang lama dan panjang prosesnya untuk menjadi WNI. Presiden bisa memberikan hak kewarganegaraan," kata Hamid.Hamid juga mejelaskan, UU yang akan disahkan 11 Juli ini menggantikan UU Kewarganegaraan 62/1958 yang sudah usang."UU ini tidak hanya mengatur administrasi kewarganegeraan. Tapi ini perubahan paradigma tentang kewarganegaraan. UU ini menganut paham stateless," jelas Hamid. (djo/)


Berita Terkait