Mahfud Md: KPK Bisa Jemput Paksa Bila Lukas Enembe 3 Kali Tidak Hadir

Mahfud Md: KPK Bisa Jemput Paksa Bila Lukas Enembe 3 Kali Tidak Hadir

Esti Widiyana - detikNews
Minggu, 25 Sep 2022 19:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Jakarta -

KPK berencana memanggil kembali Gubernur Papua Lukas Enembe. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut KPK bisa memanggil paksa Lukas Enembe jika 3 kali tidak menghadiri pemanggilan.

"Dipanggil 1, 2, 3, panggil paksa, DPO. Dipanggil saja baik-baik, belum tentu tidak datang," ujar Mahfud di Hotel JW Marriott, Malang, seperti dilansir dari detikJatim, Minggu (25/9/2022).

Mahfud mengatakan pemanggilan tersebut ada mekanismenya di KPK. Meski begitu, Mahfud optimis Lukas akan datang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi keinginan Lukas berobat di Singapura, Mahfud menyerahkan mekanismenya ke KPK.

"Seumpama datang itu apakah perlu dibantarkan ke RS atau tidak dan sebagainya, nanti KPK sudah punya mekanisme sendiri. Bukan bagian saya itu," tandas Mahfud.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Lukas Enembe dijadwalkan akan dipanggil kembali oleh KPK pada Senin (26/9).

Simak selengkapnya di sini

(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads