KPK berencana memanggil kembali Gubernur Papua Lukas Enembe. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut KPK bisa memanggil paksa Lukas Enembe jika 3 kali tidak menghadiri pemanggilan.
"Dipanggil 1, 2, 3, panggil paksa, DPO. Dipanggil saja baik-baik, belum tentu tidak datang," ujar Mahfud di Hotel JW Marriott, Malang, seperti dilansir dari detikJatim, Minggu (25/9/2022).
Mahfud mengatakan pemanggilan tersebut ada mekanismenya di KPK. Meski begitu, Mahfud optimis Lukas akan datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi keinginan Lukas berobat di Singapura, Mahfud menyerahkan mekanismenya ke KPK.
"Seumpama datang itu apakah perlu dibantarkan ke RS atau tidak dan sebagainya, nanti KPK sudah punya mekanisme sendiri. Bukan bagian saya itu," tandas Mahfud.
Diketahui, Lukas Enembe dijadwalkan akan dipanggil kembali oleh KPK pada Senin (26/9).
Simak selengkapnya di sini
(isa/dhn)