WNI Bisa Punya Kewarganegaraan Ganda
Jumat, 07 Jul 2006 12:03 WIB
Jakarta - Kabar gembira untuk Anda yang pusing soal kewarganegaraan ganda! Akan ada UU yang memungkinkan WNI bahkan WNA di Indonesia memiliki kewarganegaraan ganda.DPR dan pemerintah akan mengesahkan UU Kewarganegaraan yang baru ini pada 11 Juli 2006.Rencana itu disampaikan Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan Slamet Effendy Yusuf kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (7/7/2006)."Selain ius solis (berdasarkan tempat kelahiran) dan ius sanguinis (berdasarkan garis darah ayah), ada asas baru, yakni asas kewarganegaraan ganda terbatas," kata Slamet.Namun asas baru ini hanya berlaku bagi mereka dengan kriteria tertentu. Asas kewarganegaraan ganda terbatas ini berlaku bagi anak di bawah usia 18 tahun dan belum menikah."Dia berhak menentukan kewarganegaraannya sendiri dalam jangka waktu tiga tahun," ungkap Slamet.Setelah UU ini disahkan, pemerintah diberikan waktu 6 bulan untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP), dan 3 bulan untuk mengeluarkan peraturan menteri (Permen). PP dan Permen ini sebagai aturan teknis dari UU tersebut.Anggota tim perumus RUU Kewarganegaraan dari FPPP Lukman Hakiem Saifuddin menjelaskan, UU ini bertujuan melindungi keharmonisan keluarga sesuai tuntutan pergaulan internasioal. UU ini memberi kesempatan warga negara asing (WNA) yang menjadi suami atau istri dari WNI, untuk menjadi WNI."Sebagaimana juga bisa mendapat status permanent residence tanpa harus kehilangan kewarganegaraannya," papar Lukman.Tidak hanya itu, RUU ini juga mengatur masalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. UU Kewarganegaraan yang baru ini memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kewarganegaraan kepada anak tersebut."Namun ini bukan bermaksud untuk melegalkan praktik hubungan suami istri di luar perkawinan yang sah," tandas Lukman.
(djo/)











































