Polisi yang Bikin BAP Palsu Harus Dipecat
Jumat, 07 Jul 2006 11:57 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta aparat kepolisian memulihkan hak-hak terpidana kasus pembunuhan di Bekasi karena ditemukannya pelaku yang sesungguhnya. Polisi juga harus memeriksa penyidik dari Polri yang telah membuat hasil penyelidikan salah."Polisi penyidiknya harus diperiksa, apakah ini kesalahan teknis profesional atau memang ada rekayasa. Kalau ada rekayasa harus ditindak tegas, yang bersangkutan diberhentikan," kata Benny K Harman kepada detikcom, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/7/2006).Menurut Benny, sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri kepada terdakwa yang sudah menjalani proses hukuman, harus diberikan kompensasi baik berupa materi maupun rehabilitasi nama baik, namun tetap melalui prosedur hukum yang ada."Untuk memulihkan hak-hak terpidana harus ada upaya hukum. Perkaranya harus di-PK (peninjauan kembali) dengan bukti baru itu. Kepada yang bersangkutan harus mendapat kompensasi," jelas dia.Ditambahkannya, kasus seperti ini sering terjadi, karena itu ke depan polisi harus lebih hati-hati karena menyangkut nama baik dan harga diri seorang warga negara.Polda Metro Jaya saat ini sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus manipulasi BAP perkara pembunuhan Ali Harta, pemilik toko material Trubus pada 2002 di Bekasi.Akibat manipulasi BAP ini, Budi Harjono, anak Ali Harta, ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam 6 bulan di bui. Selanjutnya majelis hakim memutuskan Budi bebas dari segala tuntutan.Tidak lama berselang, Polda Metro Jaya mengaku menangkap Maksin, eks kuli bangunan yang telah dipecat oleh Ali Harta. Maksin mengaku dialah yang membunuh bosnya.
(san/)











































