Dituding Peras Terdakwa, JPU Jasman Diperiksa Kejagung
Jumat, 07 Jul 2006 11:18 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) kasus perambahan hutan M Jasman. Hal ini menyusul adanya tudingan pemerasan dari terdakwa DL Sitorus.Jasman diperiksa oleh atasannya langsung, yakni Direktur Penuntutan Marwan Effendy. Selain sebagai JPU, Jasman juga menjabat kasubdit Tipikor Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)."Setelah ada pemberitaan tersebut (pemerasan), sebagai pengawasan melekat kita panggil dan dengarkan keterangan Pak Jasman," kata JAM Pidsus Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (7/7/2006).Hendarman menambahkan, dalam perkara tudingan suap ini kejaksaan hanya bisa meminta keterangan Jasman. Hasil pemeriksaan ini selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa Agung dengan tembusan Jaksa Agung Muda Pengawasan."Kita tidak bisa panggil DL Sitorus. Kalau kita panggil berarti ada tindak pidana. Jadi yang bisa kita panggil itu adalah Pak Jasman," ungkap Hendarman.Pemeriksaan terhadap Jasman adalah langkah proaktif Kejaksaan Agung karena kasus ini menarik perhatian masyarakat. Kejaksaan ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi tanpa menunggu laporan."Apa isi pemeriksaan, dalam kode etik tidak bisa disampaikan. Rencananya hari ini (hasil pemeriksaan) akan kita sampaikan kepada Jaksa Agung," ungkap Hendarman.Dalam pledoi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 3 Juli lalu, Sitorus mengatakan Jasman meminta pembayaran Rp 84 miliar darinya. Uang tersebut dikatakan sebagai jaminan yang menentukan arah persidangan."Ada pula intimidasi dari M Jasman secara verbal sebelum pengadilan digelar," papar DL Sitorus.Namun Sitorus mengakui penyerahan uang itu urung dilakukan. Pada saat dimintai uang, Jasman menurut DL, tak bisa menerangkan jelas apakah akan masuk ke rekening Departemen Kehutanan atau ke Kejaksaan Agung.
(djo/)











































