Pengacara Hotman Paris menyoroti surat keterangan dokter terkait kematian santri Ponpes Gontor berinisial AM (17) asal Palembang. Hotman mengatakan dokter berinisial MH yang meneken surat kematian itu bisa diproses hukum karena keterangan diduga tidak sesuai dengan penyebab kematian.
"Sebenarnya, sih, dokter yang membuat surat keterangan itu bisa diproses, cuma keluarganya untuk sementara belum berpikir ke arah sana," ujar Hotman seperti dikutip dari detikJatim, Minggu (26/9/2022).
"Karena, waktu mayat diantar ke ibunya ada surat keterangan dokter dan saya ada copy (salinannya) menyatakan bahwa dia meninggal karena sakit, tapi waktu dibuka kain kafannya penuh darah semua," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian merespons hal itu. Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan hingga saat ini belum ada laporan keluarga korban soal surat kematian.
"Kalau dilaporkan, baru kita bisa jalan," terang Catur saat dihubungi detikJatim, Minggu (25/9).
Dalam kasus kematian santri Gontor ini polisi telah menetapkan 2 orang tersangka yanti MFA (18) dan IH (17). Kini mereka mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan di Polres Ponorogo.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video: Santri di Sidoarjo Diduga Tewas Dikeroyok, Keluarga Merasa Janggal