Revisi UU MA 5/2004 Langkah Positif Perbaiki Kinerja

Revisi UU MA 5/2004 Langkah Positif Perbaiki Kinerja

- detikNews
Jumat, 07 Jul 2006 10:49 WIB
Jakarta - Rencana Mahkamah Agung (MA) merevisi UU 5/2004 tentang MA disambut baik. Upaya ini dinilai sebagai langkah positif MA untuk memperbaiki kinerjanya.Hal ini disampaikan pengamat hukum dari Universitas Indonesia Rudi Satrio dalam perbincangan dengan detikcom di Jakarta, Jumat (7/7/2006)."Revisi ini menjadi satu langkah yang baik kalau untuk mempertegas batas kewenangan masing-masing sehingga tidak ada perselisihan," kata Rudi.Ditambahkan dia, bila poin revisi adalah pembatasan perkara yang akan diajukan ke tingkat kasasi dan pengawasan terhadap hakim menjadi upaya yang baik di bidang hukum."Tapi harus ada konsekuensinya, yaitu penguatan hukum dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Kalau tidak, akan banyak pencari keadilan yang tercederai," urai Rudi.Hakim KarirRencana MA memanggil hakim karir Pengadilan Tipikor sebagai saksi terkait kasus keluarnya 3 hakim ad hoc Tipikor saat persidangan kasus suap MA berlangsung, tak lantas menjadikan hakim ad hoc sebagai tersangka."Tidak akan serta-merta menjadikan 3 hakim ad hoc itu sebagai tersangka. MA kan hanya meminta keterangan," ujar Rudi.Rudi juga menyayangkan keputusan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat yang mengganti hakim ad hoc itu. Dia menilai tindakan itu lebih bersifat pribadi dari pada mengutamakan penegakan hukum."Kalau harus mengganti hakim ad hoc, saya mengkhawatirkan yang lebih terlihat adalah persoalan pribadi," tandasnya. (nvt/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads