Apa itu somasi? Somasi adalah salah satu istilah dalam kamus hukum. Somasi merupakan tindakan hukum seperti teguran atau peringatan awal sebelum suatu perkara dibawa ke ranah pengadilan.
Istilah somasi ini tengah ramai dibahas di media sosial setelah ada seorang netizen yang mengkritik menu teh kekinian karena terlalu manis. Belakangan, netizen itu mendapatkan somasi dan dia meminta maaf.
Lantas apa itu yang dimaksud dengan somasi itu? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasinya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu Somasi? Pengertian Somasi
Pengertian somasi dapat merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sebagaimana dilansir situs Kemdikbud, dalam arti hukum, somasi dapat diartikan sebagai teguran untuk membayar dan sebagainya.
Mengutip dari situs LSC BPHN, somasi adalah teguran dari berpiutang (kreditur) kepada si berhutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi atau teguran atas tindakan ingkar janji berupa penyerahan surat peringatan (somasi) kepada debitur merupakan langkah yang dapat diambil apabila terjadi wanprestasi.
![]() |
Apa itu Somasi? Dasar Hukum Somasi
Dasar hukum somasi adalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Tentang pengertian somasi termuat dalam Pasal 1238 sementara terkait hukumannya termuat dalam Pasal 1243.
Berikut ini bunyi Pasal 1238 KUH Perdata tentang apa itu somasi:
"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Dalam hal tersebut, tujuan diberikannya somasi adalah untuk memberi peringatan kepada pihak calon tergugat sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Dikutip dari situs LSC BPHN, apabila somasi tidak dihiraukan atau kreditur mendapat jawaban yang tidak memuaskan, kreditur dapat menyampaikan somasi kedua dengan memberikan peringatan yang lebih tegas dari sebelumnya.
Apabila masih tidak memberikan penyelesaian yang tidak memuaskan, ancaman kreditur sudah menjadi sangat tegas dengan menyampaikan somasi ketiga. Kreditur hanya memberikan dua pilihan yakni laksanakan atau digugat. Dan jika somasi ketiga tidak memberikan penyelesaian juga, barulah kreditur dapat meminta pengacara untuk membuat surat gugatan ke Pengadilan untuk menuntut pembatalan kontrak, bila memang dirugikan sekaligus menuntut ganti rugi.
Apa itu Somasi? Sanksi dari Somasi
Hukuman atau sanksi atas tindakan somasi tersebut sebagaimana dalam Pasal 1243 KUH Perdata, berikut ini:
"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."
Selain itu, ada lima kemungkinan sebagaimana termuat dalam Pasal 1276 KUH Perdata terkait hukuman atau sanksi yakni berupa:
- Memenuhi atau melaksanakan perjanjian
- Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi
- Membayar ganti rugi
- Membatalkan perjanjian
- Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.
Demikian penjelasan terkait apa itu somasi serta informasi tentang dasar hukum dan sanksinya.
(wia/imk)