Klaim Tak Tahu Apa-apa Hakim Agung Sudrajad Padahal Diduga Pelaku Utama

Klaim Tak Tahu Apa-apa Hakim Agung Sudrajad Padahal Diduga Pelaku Utama

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 24 Sep 2022 12:18 WIB
KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Jumat (23/9/2022).
Konferensi pers penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Hakim Agung Sudrajad Dimyati mengaku tak tahu apa-apa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjeratnya sebagai tersangka. Padahal KPK menduga Sudrajad Dimyati merupakan pelaku utama dalam dugaan kasus suap tersebut.

Klaim tak tahu apa-apa itu disampaikan Sudrajad Dimyati saat dihubungi pada Jumat (23/9/2022) dini hari. Dia mengaku bersih dan tak tahu soal kasus dugaan suap yang diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu.

"Saya clear, Pak. Saya tidak tahu apa-apa," kata Sudrajad kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudrajad memang tidak diamankan dalam OTT yang digelar sejak Rabu (21/9) di Jakarta dan Semarang itu. Sudrajad juga berada di rumahnya saat pengumuman tersangka disampaikan oleh KPK.

Sudrajad Dimyati menyebut pada Kamis (22/9) pagi dirinya ke kantor. Dia mengatakan asistennya, Elly Tri Pangestu, pamit secara lisan dengan alasan diminta datang ke KPK untuk diminta menjadi saksi.

ADVERTISEMENT

Sudrajad Dimyati mengaku mempersilakan Elly datang ke KPK. Sudrajad mengatakan Elly belum muncul hingga dirinya hendak pulang menjelang sore.

"Saya ke dokter gigi sore," kata hakim agung Sudrajad Dimyati.

Sudrajad dipilih DPR menjadi salah satu hakim agung pada 2014. Dia kemudian menempati kamar perdata, yang khusus mengadili perkara perdata.

KPK Duga Sudrajad Pelaku Utama

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. KPK pun menjelaskan peran Sudrajad Dimyati saat konferensi pers penahanan Sudrajad pada Jumat (23/9/2022) sore.

"Dalam banyak kasus juga, pelaku utama itu hampir atau nyaris tidak pernah melakukan komunikasi yang bisa kemudian di-capture oleh KPK. Selalu menggunakan kaki tangan dan sebagainya. Dari pengakuan dan keterangan para pihak tersebut, kemudian kami bisa meyakini terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya.

Hal itu disampaikan Alexander untuk menjawab pertanyaan tentang apa peranan Sudrajad Dimyati dalam kasus ini. Alexander juga mengatakan KPK melakukan penindakan atas kecukupan alat bukti.

"Itu yang kemudian kami lakukan penindakan terhadap para pelaku utama tersebut," ucapnya.

Konstruksi Perkara

Kasus dugaan suap yang menjerat Sudrajad Dimyati sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang sejak Rabu (21/9). KPK mengamankan delapan orang dalam OTT itu.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka, termasuk Sudrajad Dimyati. Sudrajad sendiri tidak ikut diamankan dalam OTT KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus dugaan suap ini terkait dengan proses pengajuan kasasi perkara pidana dan perdata aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana (ID) yang awalnya diadili di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan itu diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Kedua pihak itu diwakili kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

"Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Firli mengatakan Heryanto dan Ivan Dwi melakukan pengajuan kasasi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya pada 2022. KPK menduga Yosep dan Eko melakukan komunikasi dengan beberapa pegawai di kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.

"Pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY (Desy Yustria, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan adanya pemberian sejumlah uang," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Firli menduga Desy Yustria mengajak Elly Tri Pangestu (ETP) selaku hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung untuk menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim yang bakal mengadili kasasi. Desy dkk diduga menjadi representasi dari Sudrajad Dimyati (SD) dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara.

KPK juga menjelaskan dugaan aliran uang ke para pihak terkait perkara ini. Sudrajad Dimyati diduga telah menerima Rp 800 juta.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202 ribu (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," jelasnya.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," tambahnya.

Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:

Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, hakim agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Sudrajad Dimyati kemudian ditahan KPK pada Jumat (23/9). Dia juga diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.

"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain di gedung KPK.

Halaman 2 dari 2
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads