KPK telah menahan Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut tertangkapnya hakim agung menjadi tersangka KPK sangat memprihatinkan.
"Di satu sisi, kejadian ini sangat memprihatinkan karena menunjukkan bahwa mafia peradilan masih terdapat di institusi sekelas Mahkamah Agung, bahkan sampai melibatkan langsung seorang Hakim Agung," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022)/
Namun, di sisi lain ia mengapresiasi kinerja KPK yang berhasil membongkar mafia peradilan di Mahkamah Agung terkait suap pengurusan perkara itu. Menurutnya, hal ini menjadi tamparan keras bagi institusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita patut apresiasi kinerja KPK yang berhasil membongkar kasus ini. Menjadi tamparan keras bagi institusi Mahkamah Agung maupun bagi aparat penegak hukum lainnya agar tidak lagi main-main dengan hukum," imbuh Bamsoet.
Bamsoet mendorong agar peradilan yang dijalankan terhadap para tersangka tersebut bisa berjalan dengan dengan asas profesionalitas. Sebab menurutnya, siapapun yang bersalah di mata hukum, harus mendapat hukuman yang tepat.
"Penegakan hukum harus dilakukan dengan transparan, tidak boleh ada yang ditutupi. Jika nantinya terbukti bersalah, para tersangka harus mendapat ganjaran yang setimpal di hadapan hukum. Sehingga bisa memberikan efek jera, khususnya kepada para penegak hukum lainnya, agar tidak ada yang berani main-main dengan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan kejadian ini adalah alarm peringatan untuk para penegak hukum, khususnya di Mahkamah Agung agar segera berbenah menjadi lebih baik. Sebab, salah satu aspek yang dinilai dalam indeks supremasi hukum (rule of law index) adalah penegakan hukum dan proses peradilan, baik perdata maupun pidana.
"Merujuk hasil survei yang diterbitkan Indonesia Political Opinion pada Oktober 2020, angka ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia mencapai 64 persen. Menunjukan persoalan penegakan hukum di Indonesia masih menyisakan berbagai persoalan," jelasnya.
"Ditambah dengan adanya kasus ini, semakin mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum punya pekerjaan rumah yang berat untuk meningkatkan kepercayaan rakyat. Bukan dengan kata-kata, melainkan dengan tindakan nyata," imbuhnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka penerima suap, yaitu Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung), Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung), Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), Nurmanto Akmal (PNS Mahkamah Agung), dan Albasri (PNS Mahkamah Agung).
Sedangkan pihak pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara), Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID/Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta debitur Koperasi Simpan Pinjam ID/Intidana). Dalam mengungkap mafia peradilan itu KPK juga mengamankan uang sebesar SGD 205 Ribu atau setara Rp 2,1 Miliar.
(akd/ega)