ABG Dipaksa Layani 3 Tamu Per Hari di Hotel Jaksel, Ditarif Rp 800 Ribu

ABG Dipaksa Layani 3 Tamu Per Hari di Hotel Jaksel, Ditarif Rp 800 Ribu

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 23 Sep 2022 19:09 WIB
Polisi membongkar praktik prostitusi ABG di hotel di Pasar Minggu, Jaksel
Foto: Polisi membongkar praktik prostitusi ABG di hotel di Pasar Minggu, Jaksel (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap praktik prostitusi online terhadap anak di bawah umur (ABG) di hotel kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel). Muncikari memaksa para ABG tersebut melayani lelaki hidung belang hingga 3 kali sehari.

"Jadi setiap harinya korban kurang lebihnya 2 sampai 3 kali dalam sehari (melayani) pelanggan yang bisa didapatkan oleh satu orang korban. Tetapi kadang juga itu yang paling banyak 3 kali, jadi antara 2 sampai 3 kali," kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Harun mengatakan para muncikari memasang open BO korban melalui aplikasi MiChat. Muncikari memasang tarif korban hingga Rp 800 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi penawarannya kurang lebih Rp 800 ribu dengan penyampaian open BO Rp 800 sekali, penyampaian seperti itu di MiChat," ujarnya.

Parahnya lagi, muncikari ini memberikan pria hidung belang untuk nego harga.

ADVERTISEMENT

"Kemudian ada beberapa pelanggan, yang apabila ada pelanggan kemudian pelanggan ini akan datang ke hotel tersebut kemudian diarahkan tersangka ke kamar yang sudah ditentukan, kemudian dari kegiatan tersebut, dari penyampaian penawaran Rp 800 ribu ada juga beberapa pelanggan yang menawar sampai ada yang Rp 300 ribu," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan uang hasil praktek prostitusi online tersebut kemudian dibagi antara korban dan tersangka. Uang itu digunakan untuk membayar sewa hotel hingga kebutuhan sehari-hari korban dan tersangka.

"Kemudian cara membaginya mereka setelah mendapatkan uang dari pelanggan, digunakan bersama," ujarnya.

Polisi menangkap 5 muncikari di kasus ini. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.

Simak video 'Polisi Ringkus Pelaku Perbudakan Seks Remaja di Tangerang-Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads