Hakim Bebaskan Bupati Asahan dari Dakwaan Korupsi
Kamis, 06 Jul 2006 22:35 WIB
Medan - Satu lagi tersangka kasus korupsi divonis bebas di pengadilan. Yang mujur kali ini adalah Bupati Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) Risuddin. Majelis hakim membebaskannya dari dakwaan penyelewengan dana pengadaan bahan pakaian dinas Pegawai negeri Sipil (PNS).Sidang berlangsung di Kisaran, ibukota Kabupaten Asahan, Kamis (6/7/2006). Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Satibi dengan anggota Ady Prasetyo, Deddy, Rudy Rafly Siregar, dan Silvana Purba menyatakan Risuddin tidak terbukti melakukan korupsi.Namun putusan itu tidak bersuara bulat, karena ada dissenting opinion dari Hakim Silvana Purba. Dengan perbedaan pendapat itu, suara terbanyak dalam majelis dijadikan dasar putusan.Sidang berlangsung tujuh jam, mulai dari pukul 10.00-17.00 WIB. Secara bergantian para hakim membacakan putusan terhadap Risuddin yang datang didampingi penasehat hukum Tumbur Simanjuntak, Eduard Pasaribu, Oloan Hutapea, Lamsiang Sitompul, dan Syahrunsyah."Alhamdulillah, saya bebas. Sejak awal kami mempercayakan hal ini kepada proses hukum," kata Risuddin usai persidangan.Atas putusan hakim ini, Jaksa A Rivai dan Hamka Nasution menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami kecewa atas putusan ini. Padahal bukti cukup kuat," kata A Rivai.Sebelumnya, jaksa menuntut Risuddin dengan hukuman kurungan selama dua tahun, serta denda Rp 550 juta, karena diduga terlibat kasus penyelewengan dana pengadaan bahan pakaian dinas PNS.Karena itu dia didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.Dana yang diselewengkan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Asahan tahun 2003. Dari total uang senilai Rp 2.141.320.000 yang dialokasikan, tidak seluruhnya diserahkan kepada pemasok.Akibatnya negara dirugikan Rp 843.802.406 karena penggelembungan nilai satuan bahan pakaian tersebut.Dari keterangan dua tersangka lainnya, dinyatakan Risuddin menerima dana Rp 550 juta dari kelebihan dana yang ada.Karena statusnya sebagai terdakwa, Menteri Dalam Negeri melalui SK No 131/12/99 Tahun 2006 tanggal 6 Maret 2006 telah menon-aktifkan sementara Risuddin sebagai Bupati Asahan, dan menunjuk Wakil Bupati Taufan Gama menjadi Plt Bupati Asahan.
(nvt/)











































