Dituding Peras DL Sitorus, JPU M Jasman Lapor ke Jaksa Agung

Dituding Peras DL Sitorus, JPU M Jasman Lapor ke Jaksa Agung

- detikNews
Kamis, 06 Jul 2006 20:30 WIB
Jakarta - Membuat laporan tertulis ke Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Itulah sikap Jaksa penuntut umum (JPU) M Jasman Pandjaitan menyikapi tudingan pemerasan Rp 84 miliar kepada terdakwa penguasaan hutan tanpa izin DL Sitorus.M Jasman pun bersedia diperiksa dan dimintai keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung) demi pemulihan nama baik sendiri dan nama baik institusi.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI I Wayan Pasek Suartha di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2006)."Laporan dia (Jasman) pada atasan tidak akan mengurangi arti pemeriksaan yang akan dilakukan Jamwas," kata Pasek.Dalam laporan tersebut, lanjut Pasek, Jasman menjelaskan tuduhan yang dilontarkan DL Sitorus adalah untuk mengalihkan subtansi perkara, serta membentuk opini publik yang menyesatkan sehingga memberikan kejutan sejenak bagaikan kilat dimalam hari."Apa yang dikemukakan terdakwa dan penasehat hukum tidak akan menggoyahkan tempat kami berdiri, dan tidak memudarkan keyakinan kami untuk tetap pada tuntutan," ujar Pasek menirukan isi laporan.Pasek mengatakan, Jasman membantah bertemu dengan ibu terdakwa DL Sitorus agar mempengaruhi putranya membayar ganti rugi Rp 84 miliar."Pertemuan pihak Jasman dengan ibu terdakwa adalah untuk menjelaskan proses penanganan perkara. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merusak hubungan kekeluargaan," kata dia.Laporan yang dibuat Jasman itu juga ditembuskan ke Wakil Jaksa Agung serta beberapa Jaksa Agung Muda di Kejagung.DL Sitorus dalam pledoi yang dibacakan pada 3 Juli mengatakan jaksa M Jasman meminta uang Rp 84 miliar. Uang itu diminta sekitar 2 bulan setelah penahanan dirinya. Namun permintaan itu ditolak mentah-mentah DL Sitorus.M Jasman adalah JPU kasus yang mendudukkan DL Sitorus sebagai tersangka penguasaan hutan tanpa izin. Dia juga tercatat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penuntutan Jampidsus. (nvt/)


Berita Terkait