Giliran MA Periksa Hakim Dudu
Kamis, 06 Jul 2006 19:52 WIB
Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Dudu Duswara bakal diperiksa juga oleh Mahkamah Agung (MA), terkait tudingan pemberian ponsel merk Nokia 9500.Tudingan itu dilontarkan oleh Tin Tin Surtini, saksi korupsi PT Industri Sandang Nusantara (Insan)."Saya kira MA akan periksa juga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa memeriksa dia, setelah mendapat izin dari MA," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/7/2006).Namun Djoko belum dapat memberikan kepastian agenda pemeriksaan Dudu, karena MA masih harus berkonsultasi dengan PT DKI.Terkait masalah pemberian ponsel itu, Djoko mengkritik Komisi Yudisial (KY). Menurutnya KY kurang tanggap. "Kalau kasus yang lain cepat, yang ini tidak," cetus dia.Meski demikian, Djoko tidak segan-segan memuji keputusan Dudu yang mundur dari majelis hakim yang menangani kasus korupsi PT Insan dengan terdakwa penyidik KPK AKP Suparman."Sikap itu betul, biar tidak ada kesan berkepentingan dalam perkara itu," imbuhnya.Sementara itu, KY belum bersikap karena masih menunggu kesaksian AKP Suparman. "Keterangan itu kan baru dari satu pihak, dari saksi. Terdakwa belum diperiksa. Kalau KY memanggil baiknya sudah ada fakta dari dua sisi," jelas Ketua KY Busyro Muqqodash.Busyro juga memuji keputusan Dudu yang mengundurkan diri dari susunan majelis hakim. "Pak Dudu itu sportif, bagus," tandasnya.
(nvt/)











































