Bela Anies, PKS Nilai Keputusan Bangun Permukiman di Pulau G Tepat

Bela Anies, PKS Nilai Keputusan Bangun Permukiman di Pulau G Tepat

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 23 Sep 2022 07:03 WIB
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz (Foto: dok Istimewa)
Foto: Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz (Foto: dok Istimewa)
Jakarta -

PKS membela Gubernur DKI Anies Baswedan yang memutuskan kawasan reklamasi Pulau G jadi permukiman. Anggota F-PKS DPRD DKI Abdul Aziz menilai keputusan itu sudah tepat.

"Kami apresiasi pergub tentang pulau G dan saya kira sudah tepat hal itu dilakukan gubernur DKI sebelum masa jabatannya berakhir, karena pulau G ini sudah siap bangun, jadi harus ditetapkan segera peruntukannya agar ada kepastian," kata Aziz kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Aziz mengatakan penetapan Pulau G jadi kawasan permukiman juga sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jakarta. Kebijakan itu dinilai jadi solusi bagi persoalan rumah layak huni di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan ini ini juga berdasarkan kebutuhan masyarakat Jakarta. Pada saat ini penduduk Jakarta sedang membutuhkan pemukiman yang layak," ujarnya.

Aziz berharap kebijakan itu dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dia mengingatkan Pemprov untuk tidak hanya mengakomodir kalangan atas, tapi juga memperhatikan kalangan menengah hingga ke bawah.

ADVERTISEMENT

"Kami dari PKS berharap pemukiman di kawasan pulau G ini juga mengakomodir azas keadilan, harus ada pemukiman untuk kalangan masyarakat menengah ke bawah, jangan hanya menjadi pemukiman kalangan atas," ujarnya.

Untuk diketahui, aturan Pulau G jadi permukiman itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan itu diteken Anies sejak 27 Juni lalu.

Pergub itu menjelaskan zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, Lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul NCICD yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya dan perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Zona ambang sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Kawasan reklamasi Pulau G
b. Kawasan perluasan Ancol
c. Kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan
d. Kawasan belakang tanggul pantai.

"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawa

PDIP Sebut Tergesa-gesa

Sekretaris PDIP DPRD DKI Dwi Rio Sambodo mengkritik keputusan Pulau G jadi kawasan permukiman. Dia menyinggung sikap Anies yang pernah menolak reklamasi tapi kini memanfaatkan.

"Sejak Awal Gubernur Anies memang sangat tidak tegas dan Ambigu terkait pulau reklamasi, satu sisi menolak tapi satu sisi ingin memanfaatkannya," kata Rio kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Rio menilai kebijakan itu terkesan tergesa-gesa. Dia menyebut Anies terlihat sedang kejar tayang di masa akhir jabatannya.

"Pergub 31/2022 terkesan tergesa-gesa, tanpa kajian yang matang dan komprehensif, janganlah di akhir masa jabatan malah menimbulkan beban masalah tambahan utk Pj gubernur nanti. Atau jgn sekedar kejar tayang menjelang akhir masa jabatan," ucapnya.

Simak Video 'Pulau G Bakal Jadi Kawasan Permukiman, Seperti Apa Kondisinya Kini?':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads