Politikus NasDem Zulfan Lindan mengaku mendengar kabar KPK bakal melakukan gelar perkara dugaan korupsi Formula E. Kabar itu pun ditepis mentah-mentah oleh KPK.
Kabar soal KPK hendak melakukan gelar perkara dugaan korupsi Formula E itu disampaikan Zulfan dalam diskusi Adu Perspektif bertema "Adakah Skenario 'Mereka' Jegal Pencapresan?" yang tayang di detikcom dengan kolaborasi bersama Total Politik, Rabu (21/9/2022).
"Kan terdengar bahwa akan ada gelar perkara terhadap Formula E. Nah seolah-olah nanti ada gelar perkara katanya hari Jumat ini bahwa ini akan ya," kata Zulfan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikan Zulfan saat menanggapi kekhawatiran Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebut ada upaya Pilpres 2024 hanya diikuti dua pasangan calon. Menurutnya, kekhawatiran SBY itu ada kaitannya dengan kasus Formula E Jakarta yang masih dalam tahap penyelidikan KPK.
Zulfan kemudian mengaitkannya dengan sosok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies merupakan salah satu pihak yang sudah diundang KPK untuk dimintai keterangan pada tahap penyelidikan Formula E.
Nah, sosok Anies ini disebut Zulfan sebagai salah satu bakal capres dengan elektabilitas tinggi. Dia menilai atas dasar itu muncullah kekhawatiran SBY sehingga berkata bahwa ada upaya Pilpres 2024 hanya diikuti oleh dua paslon.
"Kita nggak tahu apakah Anies ini menjadi tersangka ataupun tidak menjadi tersangka, kan gitu," jelas dia.
"Tapi kalau ini menuduh si A, si B, merekayasa untuk kejadian ini, nah saya kira itu kurang tepat," imbuhnya.
![]() |
Bantahan KPK
Kabar yang disampaikan Zulfan itu kemudian dibantah mentah-mentah oleh KPK. Menurut KPK, kasus dugaan korupsi Formula E masih dalam tahap penyelidikan.
"Sejauh ini tidak ada informasi mengenai hal (gelar perkara) tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (22/9/2022).
KPK mengatakan proses penyelidikan masih dilakukan. Ali menyatakan KPK melakukan penyelidikan suatu perkada dengan hati-hati.
"Hingga kini proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh KPK," ujar Ali.
"Kami tidak akan mempercepat maupun sengaja memperlambat proses penyelesaian kasus, semua dilakukan sesuai prosedur dan koridor hukum," sambungnya.
Penyelidikan Dugaan Korupsi Terkait Formula E
KPK memang sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait Formula E Jakarta. Penyelidikan itu dilakukan atas dasar pengaduan dari masyarakat.
"Atas dasar laporan dari masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi Formula E di Jakarta. Penyelidikan KPK menjadi babak baru polemik pelaksanaan Formula E 2021 tersebut.
KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Beberapa orang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saat itu, Ali menyebut KPK baru menerima laporan sehingga, belum banyak hal yang bisa dibicarakan Ali dalam kasus itu.
"Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta kepada KPK. Namun, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan, maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini," ucapnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemudian memberi penjelasan lebih lanjut. Alexander mengatakan penyelidik KPK sedang melakukan sejumlah kegiatan, salah satunya menelusuri bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain.
"Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kita masih mencari informasi-informasi misal menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain. Apakah ada semacam commitment fee dan lain sebagainya. Kami juga sedang mengupayakan untuk meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI," ucap Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Urusan commitment fee atau biaya komitmen itu memang menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK. Setidaknya, sudah ada kucuran dana Pemprov DKI sebesar Rp 560 miliar untuk biaya komitmen Formula E selama 3 tahun.
Alex mengatakan keterangan pihak Jakpro selaku penyelenggara Formula E Jakarta masih diperlukan. Alex pun menyebut ada aturan Kemendagri yang tidak memperbolehkan APBD digunakan untuk event bertujuan bisnis.
"Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk dari Jakpro selaku penyelenggara, bagaimana penyelenggaraan, perkembangan dari rencana penyelenggaraan Formula E itu, bagaimana kajiannya misalnya apakah dari hasil studi kelayakan itu memang proyek atau kegiatan event layak atau menguntungkan dari sisi bisnis, kan ini bisnis kan," ucap Alexander.
"Dari Kemendagri juga sudah menyebutkan bahwa anggaran Pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis, jadi penyelenggaraannya harus B2B, jadi tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD, nah itu sudah ada sebetulnya informasi yang dari Pemda, dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," imbuh Alexander.
Dia juga menyinggung masa jabatan Anies Baswedan yang akan berakhir pada 2022. Padahal, penganggaran Formula E dibuat untuk penyelenggaraan hingga 2024 alias melampaui masa jabatan Anies.
"Kita lihat semua dari berbagai aspek tersebut, yang jelas saat ini sudah dilakukan pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama 3 tahun ke depan, 2022, 2023, 2024, dan itu melampaui periode gubernur saat ini. Kan nanti Gubernur DKI saat ini berakhir September apa November ya, tahun 2022," ucap Alexander.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang memakai anggaran yang melewati pemerintahan yang bersangkutan, ada ketentuan seperti itu. Tentu nanti ini yang akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli, bagaimana terkait kerugian negaranya, apakah sudah terjadi kerugian negara," sambungnya.
Alex masih meraba-raba perihal kasus ini. Namun setidaknya disebutkan olehnya tentang bentuk pertanggungjawaban yang akan ditelusuri oleh penyelidik KPK.
"Sifatnya masih uang muka, biaya yang dibayar di muka dan ini masih tercatat sebagai asetnya, tercatat sebagai aset di dalam laporan keuangan Pemprov DKI, belum masuk biaya. Bagaimana nanti pembiayaannya? Kita lihat, nanti penyelenggara bulan Juni mungkin dia mau fiksasi atau dihapuskan sepertiga dari biayanya, karena biaya itu kan untuk tiga tahun," kata Alex.
"Nah bagaimana nanti bentuk pertanggungjawabannya? Nanti akan kita lihat, bagaimana Dinas Olahraga itu mempertanggungjawabkan pembayaran yang dia lakukan itu termasuk mekanisme pembiayaannya bagaimana. Karena apa, itu uang keluar dari kas daerah, bukan keluar dari Jakpro, nah ini masih kami dalami, dalam proses penyelidikan jadi masih banyak informasi yang perlu kita gali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan dari Formula E sendiri," sambungnya.