Dilaporkan Jaksa di Mana-mana, Alvin Lim Sesumbar Tak Takut Dipenjara

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 22 Sep 2022 22:05 WIB
Alvin Lim (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Advokat Alvin Lim dilaporkan oleh jaksa di mana-mana gegara konten 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Tak hanya jaksa di Jakarta, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) pada Kejari Depok, Garut, hingga Riau, ramai-ramai melaporkan Alvin Lim ke polisi.

Pelaporan para jaksa itu bermula dari adanya konten Alvin Lim pada kanal YouTube Quotient TV yang bertajuk 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Para jaksa tak terima dan menilai pernyataan Alvin Lim adalah hoax alias berita bohong dan mengandung ujaran kebencian.

Meski begitu, Alvin Lim mengaku tak gentar. Ia pun sesumbar tak takut bila harus dipenjara.

Pihak kepolisian mulai mengusut laporan terhadap Alvin Lim ini. Polres Metro Depok salah satunya, dalam waktu dekat ini akan memanggil para saksi untuk mengusut laporan jaksa.

"Belum (jadwal pemeriksaan saksi). Sudah kita mintai keterangan awal dari pelapor nanti kita akan ambil keterangan saksi-saksi lain yang terkait dalam beberapa hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Sementara terlapor, yakni Alvin Lim, belum bisa dipastikan kapan bakal dipanggil. Hanya, ia menyebut terlapor bakal diperiksa setelah alat bukti dirasa cukup.

"Itu nanti (Alvin Lim dipanggil). Untuk terlapor kita panggil setelah saksi-saksi dan alat bukti yang kita pegang sudah dirasa cukup," kata Yogen.


Alvin Lim Dipolisikan Jaksa Kejati DKI

Persaja Kejari DKI Jakarta melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya atas konten di YouTube. Alvin Lim dinilai telah menyebar ujaran kebencian dalam kanal YouTube tersebut.

"Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili oleh Dr Yadyn SH, MH membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'," kata perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn dalam keterangan pers tertulis, Selasa (20/9/2022).

Laporan itu disampaikan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri. Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.

Yadyn menyebut Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian lewat akun YouTube Quotient TV.

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai instansi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn.

Deretan Jaksa di Riau Juga Polisikan Alvin Lim

Para jaksa di Kejati Riau juga melaporkan Alvin Lim atas konten bertajuk 'Serial Kejaksaan Agung Sarang Mafia #Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Modus Pinjam Pakai'. Ketua Persaja Riau, Raharjo Budi Kisnanto, membuat laporan yang dilayangkan ke SPKT Polda Riau pada Selasa (20/9/2022).

"Benar kita telah melaporkan ke Mapolda Riau akun YouTube Quotient TV. Laporan terkait postingan 'Serial Kejaksaan Sarang Mafia #Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Modus Pinjam Pakai'," kata Raharjo, dilansir detikSumut, Rabu (21/9).

Laporan tersebut dilakukan bersama para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Riau. Di mana Korps Adhiyaksa meminta polisi mengusut tuntas laporan yang dilayangkan ke Polda Riau.

Baca di halaman selanjutnya: Alvin Lim dilaporkan Jaksa Depok....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork