Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Adhi Persada Realti

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Adhi Persada Realti

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 22 Sep 2022 18:37 WIB
Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Konferensi pers Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi (tengah) dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) | (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013 di Cinere, Depok, Jawa Barat. Para tersangka langsung ditahan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini kita tetapkan tersangka lima orang," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).

Adapun kelima tersangka itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1.Shoful Ulum (SU) selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti,
2. Ferry Febrianto (FF) selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti
3. Veronika Sri Hartati (VSH) selaku Notaris
4. Nurul Falah Haz (NFH) selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang
5. Anton Radiumanto Santoso (ARS) selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang,

Kelima tersangka itu selanjutnya ditahan secara terpisah, adapun tersangka SU dan ARS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Selain itu tersangka FF, VSH dan NFH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

ADVERTISEMENT

Diketahui PT Adhi Persada Realti merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang pembangunan properti, perdagangan dan jasa.

Kasus ini bermula, PT Adhi Persada Realti (PT APR) melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo, Cinere Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok seharga Rp 60.262.194.850 (miliar) melalui PT Cahaya Inti Cemerlang, yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut padahal senyatanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang. Kuntadi mengatakan pembelian tanah tersebut dilakukan tanpa adanya kajian dan melanggar SOP.

Kuntadi menuturkan, harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar atau 200.000 meter persegi namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan.

"Yang ternyata tanah tersebut bukan milik CIC sehingga yang berhasil di dapatkan hanya tanah seluas 1,2 hektar," katanya.

Kemudian, dengan dalih memasarkan produk pembangunan perumahan di tanah tersebut. PT APR kembali mengeluarkan dana senilai Rp 26.064.872.316 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, sehingga total di dalam pengadaan tanah tersebut PT Adhi Persada Realti mengeluarkan dana Rp 86.327.067.166 (miliar).

Selain itu, proses pembayaran transaksi tersebut ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya. Kemudian uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para Tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.

"Saudari VSH ini adalah notaris yang pada saat pengikatan jual beli dilakukan bukan di wilayah hukum yang bersangkutan, dan yang bersangkutan yang mengatur alur transaksi keuangannya," katanya.

Baca halaman selanjutnya.

Simak juga Video: KPK OTT di Mahkamah Agung, Pecahan Uang Asing Disita

[Gambas:Video 20detik]



Peran Tersangka

1. FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, menyalahgunakan wewenang dengan cara melakukan pembelian tanpa adanya persetujuan RUPS dan mengetahui status tanah belum clean and clear dan tidak memiliki akses jalan dan melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp5 Miliar.

2. SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, menyalahgunakan wewenang dengan cara membeli tanah dengan tidak melakukan analisa aspek legalitas dan aspek fisik. Kajian yang dilakukan hanya dari aspek ekonomi/ bisnis meliputi Pre-Financial Study, Feasibility Study, penaksiran harga oleh KJPP tanpa adanya kajian aspek legalitas tanah baik oleh internal PT APR atau pihak ketiga.

3. VSH selaku Notaris, secara melawan hukum ikut menjadi pihak dalam transaksi pembelian tanah antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT Adhi Persada Realti dengan menggunakan rekening bank pribadi menerima pembayaran dari PT Adhi Persada Realti untuk kemudian diteruskan kepada NF dan ARS.

4. ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang, secara melawan hukum menjual tanah yang tidak dikuasai fisik kepada PT Adhi Persada Realti dan menerima pembayaran.

5. NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, bersama-sama dengan ARS dengan modus membuat surat kuasa melakukan penjualan tanah yang belum berstatus clean and clear dan tidak memiliki akses jalan kepada PT Adhi Persada Realti.

Para tersangka disangka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kerugian Negara Rp 86 M

Sebanyak 73 saksi telah diperiksa penyidik, selain itu penyidik juga telah memeriksa ahli pertanahan, ahli keuangan Negara.

"Akibat perkara dimaksud, negara dirugikan sebesar Rp 86.327.067.166 (miliar) dengan rincian pembelian tanah sebesar Rp 60.262.194.850 (miliar) dan operasional sebesar Rp 26.064.872.316," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, telah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Direksi PT APR, rumah Direksi PT CIC dan rumah notaris serta kantor notaris. Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembelian tanah dari PT APR kepada PT CIC dan rekening-rekening koran pihak terkait yang sedang proses permohonan penetapan izin penyitaan di Pengadilan Negeri yang berwenang.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads