UU KY Diusulkan Direvisi

UU KY Diusulkan Direvisi

- detikNews
Kamis, 06 Jul 2006 17:52 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) berencana merevisi UU 5/2004 tentang MA. Komisi Yudisial (KY) tidak mau kalah. Mereka juga akan merevisi UU 22/2004 tentang KY.Tidak tanggung-tanggung, KY juga mengusulkan revisi amandemen 3 UU lain. UU tersebut adalah UU 5/2004 tentang MA, UU 24/2003 tentang MK, dan UU 4/2004 tentang kekuasaan kehakiman."Kita sudah punya agenda untuk merevisi UU KY dan UU lain yang terkait," kata Ketua KY Busyro Muqqoddas, di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2006).Busyro menjelaskan pasal-pasal yang akan diamandemen tidak jauh berbeda dengan Perpu yang pernah diajukan KY pada pemerintah. Dalam Perpu tersebut KY mengusulkan perluasan kewenangan, tidak hanya menentukan sanksi tapi juga menjatuhkan sanksi kepada hakim yang bermasalah.Busyro berharap usulan amandemen UU KY dapat menjadi prioritas di DPR pada 2007 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Jadikan bisa dibahas bersama-sama revisi yang diajukan MA ke DPR," cetusnya.Jika MA sudah membentuk tim pembahas revisi UU MA, KY belum mempersiapkan tim khusus. Mereka akan membentuk tim setelah selesai menyusun code of conduct perilaku hakim.KY masih berharap Perpu yang diajukan mereka akan dibahas oleh pemerintah. "Kita harapkan presiden dan pihak lainnya merespons draf Perpu itu," tandasnya. (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads