UU MA 5/2004 Akan Direvisi
Kamis, 06 Jul 2006 17:06 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan merevisi UU 5/2004 tentang MA. Revisi memprioritaskan poin pembatasan perkara yang akan diajukan ke kasasi dan pengawasan terhadap hakim.Revisi akan dilakukan paling lambat bulan Agustus 2006 dan dikerjakan setelah SK dari Ketua MA Bagir Manan terhadap 7 pengkaji UU MA turun.Revisi ini akan dipimpin hakim agung Abdurrahman dengan anggota hakim tinggi Herman Purwarno, hakim agung Harifin A Tumpa, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, hakim agung Ida Bagus Ngurah Adyana, hakim agung Abdul Manan, dan hakim agung Imam Soebechi."UU MA itu akan dikaji ulang dengan melihat sejarahnya dalam UU 14/1985 tentang MA," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2006).Pengkajian ulang dilakukan agar UU MA dapat selaras dengan UU lainnya yang berada di bawah kekuasaan kehakiman, seperti UU tentang Komisi Yudisial (KY) dan UU tentang Mahkamah Konstitusi (MK)."Kita akan melihat pasal-pasalnya. Kalau ada yang menyerempet UU lain akan dicari keterkaitannya," ujarnya.Djoko menjelaskan salah satu pasal yang mendapat perhatian penting, yakni pasal 45 A tentang pembatasan perkara yang diajukan ke kasasi."Ini karena jumlah perkara yang ditangani MA terus meningkat. Jadi supaya ada pembatasan perkara yang tidak dapat diajukan ke kasasi, seperti tilang," terangnya.Pengkajian ulang juga dilakukan pada pasal 32 tentang pengawasan terhadap hakim. "Nanti akan dijabarkan lagi bentuk pengawasan dari pasal itu supaya tidak bentrok dengan UU KY," kata dia.Lebih lanjut, Djoko berharap dari kajian ulang tersebut pengawasan pihak eksternal tetap berjalan dengan tidak mengurangi kemandirian hakim.
(aan/)











































