Harta Gono Gini Tak Diungkap Suami, Warga Surabaya Gugat UU KIP

Harta Gono Gini Tak Diungkap Suami, Warga Surabaya Gugat UU KIP

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 22 Sep 2022 14:00 WIB
Mahkamah Konstitusi, MK
Ilustrasi MK (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Warga Surabaya, Sulistya Tirtoutomo mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, ia tidak bisa membuka harta gono-gini tanah dan rumah.

Sebagaimana dilansir website MK, Kamis (22/9/2022). Sulistya dengan Soeprawiro Ing Widjojo telah bercerai pada 23 April 2002. Sulistya mempersoalkan tanah berikut bangunan rumah di Mansion Park, Citraland City, Jeruk, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur yang dibeli oleh Soeprawiro yang merupakan (seharusnya) aset bersama.

Di dalam putusan tersebut, Soeprawiro menolak untuk membagi harta bersama. Atas persoalan tersebut, Sulistya mengajukan upaya hukum melalui gugatan perdata terhadap pembagian harta bersama tersebut. untuk itu, Sulistya membutuhkan salinan sertifikat berikut warkah tanah atas rumah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi sertifikat ataupun salinannya tidak dapat diperoleh karena Sulistya saat proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama atas rumah tidak dilibatkan sama sekali. Kendala ini membawa Sulistya menuju institusi Kantor Pertanahan untuk membukakan informasi terkait bidang pertanahan. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan hal demikian termasuk informasi yang dikecualikan. Kemudian Sulistya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP Jatim).

"Tidaklah berdasar hukum dan bahkan melanggar hukum jika informasi ini dikategorikan informasi yang dikecualikan, informasi yang dimaksudkan berupa salinan sertifikat dan warkah tanah yang disimpan oleh kantor pertanahan Surabaya," kata kuasa hukum pemohon, I Wayan Suka Wirawan dalam sidang yang diikutinya secara virtual.

ADVERTISEMENT

Sulistya menemui masalah karena proses penyelesaian sengketa yang berlarut-larut hingga 225 hari sejak Pemohon mengajukan permohonan. Terkait berbagai rentetan persoalan yang dialami, Pemohon menilai keberlakuan Pasal 2 ayat (4) UU KIP telah merugikan hak konstitusionalnya terutama Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, penentuan informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan kebermanfaatan daripada keadilan.

Selengkapnya Pasal 2 ayat (4) UU KIP menyatakan:

Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya".

Berikutnya Pemohon juga beranggapan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 3, Pasal 20 ayat (1) UU KIP tersebut kabur. Sebab pasal-pasal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian pelaksanaan aturan yang diinterpretasikan oleh lembaga yang berwenang dalam menangani sengketa informasi publik karena normanya dinilai terlalu umum.

Dalam situasi ini, sambung Wayan, MK berkewajiban menghentikan ketidakpastian penerapan aturan yang justru disebabkan ketidakpastian aturan yang bersifat umum, sebagaimana pendirian Mahkamah, hal demikian termasuk masalah konstitusionalitas norma.

"Mohon untuk dipahami memberikan keadilan yang sama sekali tidak dihiraukan, hanya untuk memperjuangkan hak saja dihalangi mekanisme birokrasi yang semacam itu. Terkait dengan permohonan yang telah dilakukan oleh kantor pertanahan maupun komisi informasi Jawa Timur bahwa betapa tidak adilnya apabila institusi publik dalam menolak tidak melakukan uji konsekuensi karena UU a quo bisa saja dikonstruksikan sebagai tindakan yang bersifat delik," jelas Wayan.

Hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan nasihat agar Pemohon melengkapi bagian kewenangan MK. Kemudian pada bagian kedudukan hukum, Pemohon perlu menambahkan kerugian yang dialami yang terkait dengan hak dari Pemohon yang dilanggar oleh UU yang diujikan. Contoh kasus yang dialami Pemohon dapat dijadikan pintu masuk pada permohonan perkara ini, namun perlu dibuatkan alasan yang dihadapkan dengan norma yang diujikan.

"Inilah yang perlu dipertajam letak pertentangannya. Penjelasan materi muatannya bertentangan dengan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujiannya sehingga tak perlu terlalu jauh pada kasus yang dialami Pemohon yang diuaraikan dalam positanya. Cukup pasal-pasal yang dimohonkan diujikan dianggap bertentangan dengan UUD 1945" kata Wahiduddin.

Lihat juga video 'Soal Harta Gono-gini, Dewi Perssik: Dengan Saya Dia Makin Kaya':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads