Kawasan reklamasi Pulau G kini resmi ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai zona ambang, yang nantinya diarahkan menjadi permukiman. Keberadaan Pulau G ini bisa dilihat dari kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Seperti dilihat detikcom melalui Google Maps pada Kamis (22/9/2022), lokasi Pulau G dekat dengan beberapa tempat.
Pulau ini berada di sebelah barat Jetski Cafe, yang terletak di Pluit, Penjaringan. Sementara itu, dari arah utara, Pulau G berada di sebelah Baywalk Mall, Pluit, Penjaringan. Selain itu, Pulau G berjarak 1,5 km dari Unit Pembangkit Muarakarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ketentuan soal fungsi Pulau G itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan itu diteken Anies pada 27 Juni lalu.
![]() |
Pergub itu menjelaskan zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul NCICD yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya dan perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Zona ambang sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Kawasan reklamasi Pulau G
b. Kawasan perluasan Ancol
c. Kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan
d. Kawasan belakang tanggul pantai.
"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian isi Pergub yang dilihat, Rabu (21/9/2022).
![]() |
Kemudian, pergub itu juga mengatur peruntukan lahan dapat diusulkan oleh pemohon atau pengelola kawasan dengan mengajukan proposal pengembangan yang mempertimbangkan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta dinamika pembangunan.
Lihat juga video saat 'PTUN Kabulkan Gugatan Reklamasi Pulau G':
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengakui pihaknya mengutamakan Pulau G menjadi kawasan permukiman. Hal ini demi mengakomodasi kebutuhan permukiman bagi penduduk Kota Jakarta.
"Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak," kata Heru saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/9).
Kendati begitu, semua itu bergantung peraturan daerah yang akan mengatur peruntukan Pulau G. Karena itulah Pulau G dikategorikan sebagai zona ambang yang peruntukkannya belum ditentukan.
"Diarahkan (ke permukiman) betul tapi kan pendetailannya tergantung perda. Yang menentukan nanti perda," ujarnya.
"Disebut zona ambang, bisa diarahkan di situ diutamakan kalau boleh permukiman kita mintanya," tandasnya.