Giliran Jaksa Depok Polisikan Alvin Lim soal 'Kejaksaan Isinya Sampah'

Giliran Jaksa Depok Polisikan Alvin Lim soal 'Kejaksaan Isinya Sampah'

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 22 Sep 2022 11:50 WIB
Persaja pada Kejari Depok melaporkan Alvin Lim ke polisi.
Persaja pada Kejari Depok melaporkan Alvin Lim ke polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Depok -

Advokat Alvin Lim kembali dipolisikan oleh jaksa gegara konten di YouTube soal 'Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah'. Kini giliran Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang melaporkan Alvin Lim ke Polres Metro Depok.

"Persaja pada Kejari Depok resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Metro Depok terhadap video viral Alvin Lim di YouTube Quotient TV terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI dengan melanggar Undang-Undang ITE," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio, dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Kamis (22/9/2022).

Laporan Persaja Kejari Depok tertuang dengan nomor laporan LP/B/2230/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK tanggal 21 September 2022. Dalam laporan tersebut, Alvin Lim dituduh atas dugaan pelanggaran UU ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alvin Lim dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di Kanal YouTube Quotient TV yang berisi narasi penghinaan terhadap institusi Kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum.

"Dalam isi narasi yang dinyatakan Alvin Lim tidak berbicara oknum, melainkan menyebut institusi Kejaksaan dengan perkataan 'Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah', yang diungkapkan tanpa fakta dan alat bukti," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Alvin Lim seharusnya melaporkan oknum jaksa melalui bidang pengawasan apabila menemukan oknum jaksa dan tidak menyamaratakan seluruh jaksa yang ada.

"Seharusnya, apabila terdapat oknum jaksa yang menyalahi aturan, masyarakat dapat melaporkannya melalui bidang pengawasan. Atas dasar itu, kami melaporkan Saudara Alvin Lim. Selanjutnya laporan tersebut kami serahkan kepada penyidik di Polres Resor Metro Depok, berharap Polres Metro Depok memproses laporan kami" tegasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan laporan tersebut. Kasusnya masih dalam penyelidikan.

"Baru diterima kemarin laporan. Sementara masih dalam lidik," papar Yogen saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (22/9/2022).

detikcom telah menghubungi Alvin Lim untuk meminta tanggapan atas pelaporan Persaja Kejari Depok ini. Namun hingga berita ini diturunkan, Alvin Lim belum memberikan jawaban.

Baca di halaman selanjutnya: deretan pelaporan jaksa terhadap Alvin Lim....

Simak Video 'Polisi Dalami Laporan Jaksa Terkait Alvin Lim soal 'Sarang Mafia'':

[Gambas:Video 20detik]



Alvin Lim Dipolisikan Jaksa di DKI hingga Riau

Sebelumnya, Alvin Lim dipolisikan oleh Persaja pada Kejati DKI. Alvin Lim dilaporkan terkait konten di YouTube yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia' yang dinilai telah merugikan instansi Adhyaksa.

"Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili oleh Dr Yadyn SH, MH membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'," kata perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn dalam keterangan pers tertulis, Selasa (20/9/2022).

Laporan itu disampaikan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri. Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.

Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) pada Kejaksaan Tinggi Riau juga telah melaporkan akun YouTube Quotient TV ke Polda Riau. Laporan itu dilakukan terkait salah satu konten yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

Ketua Persaja Riau, Raharjo Budi Kisnanto, membuat laporan yang dilayangkan ke SPKT Polda Riau pada Selasa (20/9/2022). Raharjo melapor atas postingan akun tersebut dua pekan lalu.

"Benar kita telah melaporkan ke Mapolda Riau akun YouTube Quotient TV. Laporan terkait postingan 'Serial Kejaksaan Sarang Mafia #Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Modus Pinjam Pakai'," kata Raharjo, dilansir detikSumut, Rabu (21/9).

Laporan tersebut dilakukan bersama para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Riau. Di mana Korps Adhiyaksa meminta polisi mengusut tuntas laporan yang dilayangkan ke Polda Riau.

Tanggapan Alvin Lim

Alvin Lim menyatakan pelaporan tersebut adalah hak setiap warga negara. Namun ia menilai pelaporan tersebut menunjukkan Kejaksaan RI antikritik.

"Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara, terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa dan antikritik," kata Alvin Lim kepada wartawan, Selasa (20/9/2022) malam.

Alvin Lim mengatakan akan membuktikan pernyataannya soal 'Kejaksaan Sarang Mafia' kepada polisi. Dia mengklaim apa yang disampaikannya bukan hoax atau ujaran kebencian.

"Nanti akan saya buktikan di kepolisian bahwa berita dan apa yang saya sampaikan benar adanya mengenai oknum jaksa di Kejaksaan Agung. Bukan hoax dan ujaran kebencian apabila yang saya sampaikan adalah kebenaran," ucap Alvin Lim.

"Sikap arogansi Kejaksaan akan meruntuhkan kejaksaan itu sendiri nantinya, karena antikritik dan merasa institusinya superpower, padahal adalah kenyataan apa yang dibicarakan mengenai adanya oknum di Kejaksaan Agung," sambung Alvin Lim.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads