Tersangka KPK Gubernur Papua Lukas Enembe membangkang dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Selain Lukas, sejumlah tersangka KPK pernah melakukan pembangkangan serupa kepada KPK.
Sebagaimana diketahui, Aloysius Renwari selaku kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mengungkapkan kondisi terkini kliennya. Dia menyampaikan Lukas Enembe sampai saat ini masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK.
"Beliau masih dalam keadaan sakit dan tidak akan memenuhi panggilan kedua," kata Aloysius saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aloysius mengatakan pihaknya akan memberikan surat keterangan medis Lukas Enembe kepada KPK. Surat medis sebagai bukti bahwa Lukas sedang sakit dan dalam perawatan.
"Dan akan kami menyurati pihak KPK dengan membawa surat sakit dari rekaman medisnya dari Rumah Sakit Umum Daerah Papua," ujarnya.
Aloysius menyebut Lukas Enembe dipanggil untuk diperiksa KPK pada Senin (26/9). KPK diketahui telah mengirim surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022. Namun, dalam panggilan itu, Lukas mengirimkan kuasa hukumnya.
Namun Lukas Enembe bukan tersangka KPK pertama yang membangkang saat hendak diperiksa. Dirangkum detikcom, Kamis (22/9/2022), berikut ini deretan tersangka KPK yang membangkang:
Baca halaman selanjutnya.
Simak Video 'Kala Papua Memanas Usai Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi':
1. Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum pernah menolak datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek Hambalang. Anas saat itu malah mengutus anak buahnya dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mempersoalkan status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya.
"Poinnya AU sampa saat ini belum paham (mengapa) dia diberi status sebagai tersangka. Karena di sprindiknya ada kata-kata AU melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah dari kasus Hambalang dan proyek lainnya," jelas aktivis PPI Ma'mun Murod di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/1/2014).
Ma'mun menyampaikan dirinya dan pengacara Firman Wijaya secara khusus datang ke KPK guna menyampaikan pesan Anas. Bosnya itu tak bisa memenuhi panggilan KPK.
Namun, pada akhirnya, pada 10 Januari 2014, Anas memenuhi panggilan KPK.
2. Suryadharma Ali
Saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada Mei 2014, Suryadharma Ali juga pernah membangkang. Suryadharma tak memenuhi panggilan itu karena mempersoalkan surat panggilan dari KPK.
"Pada dasarnya klien kami bermaksud menghadiri panggilan KPK tersebut, namun ada hal prinsip yang harus diklarifikasi lebih dulu," ujar pengacara Suryadharma, Andreas Silitonga di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/2/2015).
Andreas mengatakan klarifikasi yang dimaksud adalah terkait dengan bunyi surat panggilan bahwa Suryadharma dipanggil sebagai saksi. Lantas pada bagian surat yang lain disebutkan disebutkan bahwa Suryadharma akan diperiksa sebagai tersangka.
Namun, pada akhirnya pada 4 Februari 2015 saat itu, Suryadharma Ali memenuhi panggilan KPK.
3. Setya Novanto
Mantan Ketua DPR Setya Novanto juga pernah membangkang saat hendak diperiksa sebagai tersangka KPK pada 2014. Saat itu, Setya Novanto menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Novanto tak memenuhi undangan pemeriksaan karena disebut mengalami vertigo, lalu berkembang juga mengalami sakit ginjal, gula darah, hingga serangan jantung.
Selanjutnya pada Rabu (27/9/2017) beredar foto Novanto tengah terbaring dengan sejumlah peralatan medis di tubuhnya. Dari salah satu peralatan yang menutupi wajah dan hidungnya, muncul spekulasi dia tengah menjalani terapi untuk mengatasi gangguan tidur.
![]() |
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan akan segera meminta tim dokter lain segera memastikan kondisi Novanto. "Ada dokter lain yang akan melihat kesehatan Pak SN (Setya Novanto)," ujarnya. juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pihaknya masih melakukan koordinasi terkait kondisi kesehatan Novanto.
Bukan hanya itu. Setya Novanto juga sampai merekayasa tabrakan untuk menghindar dari KPK. Hingga akhirnya pada 20 November 2017 ia pun ditahan KPK.
4. Aa Umbara
Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara juga pernah membangkang dari panggilan KPK. KPK saat itu menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Aa Umbara diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait kasus ini.
Namun ia mengaku sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Kabupaten Bandung Barat saat itu, Agus Ganjar menjelaskan bahwa Aa Umbara sakit dan melakukan medical checkup.
"Sore ini beliau diundang untuk menghadiri acara rapat pimpinan KNPI. Namun setelah saya komunikasi, beliau tidak bisa hadir karena kurang sehat dan sekarang sedang melakukan medical checkup," ujar Agus Ganjar.
5. Mardani H Maming
Mardani H Maming juga pernah membangkang saat menjadi tersangka suap izin pertambangan. Saat itu, Mardani membangkang dari panggilan KPK.
Bahkan KPK pun sempat melakukan penjemputan paksa karena Mardani dinilai tidak kooperatif. Namun KPK tak mendapatkan Maming. Hingga akhirnya Mardani Maming menjadi buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Maming menjelaskan bahwa pada Senin (25/7/2022), pihaknya mengirim surat ke KPK yang berisi pemberitahuan akan hadir memenuhi panggilan penyidik jika sidang gugatan praperadilan yang diajukannya sudah diputuskan hakim.
"Hari Selasa saya dinyatakan DPO dan lawyer saya hari Senin menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa akan hadir saya tanggal 28," kata Maming seusai konferensi pers penetapan tersangka dirinya di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (28/7).
Dia membantah menghilang. Dia mengaku pergi berziarah.
"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah, ziarah Wali Songo, habis itu balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir," katanya.