ICW Ingatkan KPK soal Opsi Jemput Paksa dan Tahan di Kasus Lukas Enembe

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 22 Sep 2022 11:04 WIB
Kurnia Ramadhana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan KPK soal upaya jemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah berstatus tersangka. ICW menyebut opsi itu tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhna menyebut KPK dapat menggunakan opsi jemput paksa tersebut jika Lukas Enembe terus-menerus mangkir dari panggilan KPK. Hal itu sesuai dengan Pasal 112 KUHAP soal menghadirkan saksi atau tersangka dalam pemeriksaan.

"Sebagaimana dipahami berdasarkan Pasal 112 KUHAP, seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya. Jadi, jika Lukas terus-menerus mangkir, sudah selayaknya KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Selain itu, Kurnia menyebut KPK dapat langsung melakukan upaya penangkapan dan penahanan paksa terhadap Lukas. Sebab, hal itu juga sesuai dengan Pasal 17 KUHAP soal syarat melakukan penangkapan, yakni perkara sudah di tahap penyidikan dan sudah ada tersangka.

"Opsi lain yang juga mungkin dilakukan oleh KPK adalah menangkap dan menahan Lukas. Pasal 17 KUHAP mensyaratkan dua hal kepada aparat penegak hukum yang ingin melakukan penangkapan, yakni perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan status orang tersebut sebagai tersangka," sebutnya.

Bukan hanya itu, Kurnia menyebut KPK juga dapat langsung menahan Lukas Enembe jika adanya kekhawatiran Lukas kabur. Penahanan langsung itu bertujuan agar proses hukum Lukas dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum.

"Jika kemudian Lukas ditangkap, KPK pun dapat langsung melakukan penahanan seperti diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu, misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap Lukas dapat berjalan lancar dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Simak Video 'Kala Papua Memanas Usai Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi':






(zap/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork