Periksa Sekjen Depdagri, BK Temukan Data Baru
Kamis, 06 Jul 2006 15:22 WIB
Jakarta - Kasus amplop Rp 5 juta bagi anggota Pansus RUU Pemerintahan Aceh (PA) terus bergulir. Kini giliran Sekjen Depdagri Progo Nurjaman dimintai keterangan Badan Kehormatan (BK) DPR. Selama 1 jam memeriksa sejak pukul 12.30 WIB, BK mengaku mendapatkan informasi baru."Ada temuan, ini masukan bagus dan itu cukup bermanfaat. Sekarang kami makin tahu duduk persoalannya," kata ketua BK Slamet Effendy Yusuf, usai pemeriksaan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2006).Sayangnya Slamet enggan mengungkapkan informasi berharga apa yang diperolehnya dari Progo. "Ini untuk kepentingan lebih lanjut," cetusnya.Saat didesak wartawan Slamet kembali berkelit. "Ini kan tertutup, lihat saja nanti," ucapnya.Namun politisi Golkar ini memastikan, setelah pemeriksaan Progo, BK merasa perlu memanggil kuasa pengguna anggaran di Depdagri. Karena, saat ini masih muncul banyak pertanyaan terkait pengalokasian dana Rp 1,9 miliar untuk pembahasan RUU PA ini."Karena masih ada masalah kenapa harus mengeluarkan dana Rp 250 juta. Mudah-mudahan minggu depan bisa terlaksana," urainya.Anggota Komisi I ini juga menegaskan BK tidak perlu memanggil Mendagri M Ma'ruf untuk dimintai keterangan. "Karena tidak terkait langsung masalah ini," elaknya.Sementara Progo menyatakan Depdagri memang mempersiapkan dana Rp 1,9 miliar untuk membahas RUU PA. Sedang pemberian amplop Rp 250 juta dan siapa yang meminta, dia mengaku jika uang itu diberikan setelah ada pembicaraan dengan anggota Pansus."Ya posisi kami hanya merespons, itu pun setelah ada pembicaraan," ujarnya.Ketika ditanya kenapa pihak Depdagri merespons dan menyetujui kemudian memberikan uang, Progo memberikan alasan. "Pembahsan RUU PA dilakukan pada masa reses. Anggotakan harus ke daerah dan tetap membahasnya. Jadi itu tidak apa-apa disetujui. Sekarang uang itu juga sudah dikembalikan ke kas negara," urainya.
(ndr/)











































