Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kini diusut Polda Metro Jaya.
Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait konten di YouTube Quotient TV yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Persaja Kejati DKI Jakarta menilai pernyataan Alvin Lim mendiskreditkan instansi kejaksaan.
Laporan itu disampaikan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri. Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.
Alvin Lim Dituding Sebar Hoax-Ujaran Kebencian
Persaja Kejati DKI Jakarta mengambil upaya hukum melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya. Alvin Lim dilaporkan atas tuduhan penyebaran hoax hingga ujaran kebencian.
"Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili oleh Dr Yadyn SH, MH membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'," ujar Yadyn, dalam keterangan persnya, Selasa (20/9/2022).
Laporan Persaja Kejati DKI Jakarta itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (20/9). Dalam laporan tersebut, jaksa Yadyn melampirkan sejumlah alat bukti.
"Kami insan Adhyaksa dan sebagai perwakilan Persaja wilayah DKI Jakarta, berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada, dan dalam laporan kami ke Polda Metro Jaya, kami Persaja Kejati DKI Jakarta telah melampirkan sejumlah bukti-bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV," katanya.
Alvin Lim Dinilai Mendiskreditkan Kejaksaan
Pelapor, jaksa Yadyn, tidak terima atas pernyataan Alvin Lim yang terkesan mendiskreditkan institusi Adhyaksa. Pernyataan Alvin Lim merupakan asumsi tanpa bukti yang cenderung menimbulkan pembohongan publik.
"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai instansi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn dalam keterangan persnya, Selasa (20/9).
Baca di halaman selanjutnya: Polda Metro Jaya mengusut....
Simak Video 'Polisi Dalami Laporan Jaksa Terkait Alvin Lim soal 'Sarang Mafia'':
(mei/mei)