Badan Pengkajian MPR akan membahas sistem pemilu proporsional tertutup. Sebab sistem pemilu yang selama ini dilakukan dinilai menekan biaya yang mahal, termasuk tingginya biaya money politic.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat usai menyerahkan hasil kajian tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan visi misi presiden dan kepala daerah Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU.
Awalnya Djarot berbicara mengenai hasil diskusi dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari soal sistem demokrasi di Indonesia yang lebih mengarah ke demokrasi liberal individualistik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait sistem demokrasi kita, ini bahasan yang menarik. Antara KPU dan Badan Pengkajian MPR (berdiskusi) secara mendalam terkait sistem di Indonesia yang mengarah sistem demokrasi liberal individualistik, termasuk dalam pilkada," ujar Djarot, Rabu (21/9/2022).
Djarot menjelaskan Badan Pengkajian MPR akan mengkaji apakah memungkinkan pilkada dilakukan secara asimetris, sehingga tidak semua kepala daerah nantinya tidak dipilih secara langsung, melainkan melalui DPRD.
"Apakah memungkinkan pilkada dilakukan secara asimetris, sehingga tidak semuanya tidak dipilih secara langsung. Apakah memungkinkan di dalam pilkada tingkat otonomi itu diletakkan di tingkat provinsi atau di tingkat kabupaten, karena itu akan berpengaruh terhadap sistem ketatanegaraan kita, itu yang akan kita kaji secara mendalam," ujarnya.
"(Badan Pengkajian) MPR nantinya bisa mengeluarkan berbagi rekomendasi terkait pelaksanaan otonomi kita," imbuhnya.
Djarot juga menyebut mendapat usulan dari Ketua KPU Hasyim Asyari soal dikaji kembalinya pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Namun, ia menegaskan tidak bisa memberi respons sekarang dan akan membawanya sebagai bahan kajian di Badan Pengkajian MPR.
"Usulan yang menarik dari Ketua KPU, pemilu kita kan ruwet dengan proporsional terbuka ini, maka perlu dikaji ke depan kita bisa menggunakan kajian proporsional murni atau proporsional tertutup. Dengan cara itu maka dimungkinkan praktek-praktek money politic dan politik biaya mahal bisa diturunkan karena yang mempunyai kewenangan adalah partai politik," pungkasnya.
Lihat juga video 'Komisi II Buka Kemungkinan Bahas Nomor Parpol Tak Diganti dengan KPU':