Badan Pengkajian MPR Serahkan Hasil Kajian PPHN ke KPU

Badan Pengkajian MPR Serahkan Hasil Kajian PPHN ke KPU

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 17:22 WIB
Badan Pengkajian MPR serahkan hasil kajian pembentukan PPHN ke KPU
Badan Pengkajian MPR serahkan hasil kajian pembentukan PPHN ke KPU. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Badan Pengkajian MPR RI menyerahkan hasil kajian pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam kajian tersebut, dibahas visi misi calon presiden hingga pelaksanaan sistem demokrasi.

Adapun hasil kajian itu diserahkan oleh Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat dan diterima Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022). Djarot menegaskan kajian terkait PPHN ini tidak membahas perpanjangan masa jabatan presiden.

"Hari ini Badan Pengkajian MPR, berdiskusi dengan Ketua dan jajaran KPU menyangkut beberapa hal. Pertama, perlu kami sampaikan bahwa Badan Pengkajian tidak pernah membicarakan atau mewacanakan amandemen UUD 1945 terkait dengan masa jabatan Presiden atau Presiden tiga periode. Jadi kita pada pengkajian itu fokus untuk melaksanakan konstitusi negara," kata Djarot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djarot menjelaskan dalam kajian tersebut membahas mengenai bentuk hukum dan substansi haluan negara. Dia menyebut visi misi calon pemimpin baik di tingkat pusat dan daerah harus mengacu pada pembukaan UUD 1945.

"Visi misi calon pemimpin hendaknya juga mengacu ke sana (UUD 1945). Itulah visi misi negara Indonesia merdeka. Ini perlu kita kaji, dengan cara seperti itu maka calon presiden, calon gubernur, calon bupati, walikota punya arah yang sama kemana bangsa Indonesia akan menuju, yaitu menuju pencapaian visi misi seperti yang tersurat dalam UUD 45," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dalam kajian itu, kata Djarot, juga dibahas mengenai pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia. Djarot mengatakan adanya peluang untuk Pilkada asimetris.

"Terkait pelaksanaan sistem demokrasi kita, tadi menjadi satu perbincangan menarik antara KPU dengan Badan Pengkajian tentang sistem demokrasi Indonesia yang sudah mengarah ke sistem demokrasi liberal individualistik. Termasuk juga dalam Pilkada," katanya.

"Apakah dimungkinkan Pilkada asimetris? Sehingga tidak semua dipilih langsung. Apakah dimungkinkan tingkat otonomi di provinsi atau diletakkan di kota/kabupaten. Karena ini juga menyangkut sistem ketatanegaraan kita dan sistem pemilu dan demokrasi kita, dengan cara ini MPR benar-benar nanti akan bisa mengeluarkan berbagai rekomendasi dengan pelaksanaan otonomi kita," sambung Djarot.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan tidak pernah ada pembahasan mengenai perpanjangan masa jabatan presiden. Dia menyebut berdasarkan asas pemilu, maka pemilu dilaksanakan selama 5 tahun sekali.

"Jadi sama sekali tidak pernah ada pembahasan itu di Badan Pengkajian MPR atau di MPR. Maka dengan begitu Pasal 22E ayat (1) UUD negara kita yang menyatakan bahwa salah satu asas pemilu kita adalah selain luber dan jurnal, itu pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, jadi regularitas lima tahunannya insyaallah tetap terjaga," katanya.

Lihat juga video 'Ketua MPR Bicara Pentingnya PPHN Jamin IKN Dituntaskan':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads