Duduk Perkara ABG Diperbudak Seks Dipaksa Bayar Utang Rp 32 Juta

Duduk Perkara ABG Diperbudak Seks Dipaksa Bayar Utang Rp 32 Juta

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 16:43 WIB
Rilis kasus ABG diperbudak seks oleh germo dan pacarnya di apartemen Jakbar
Mami Erika, germo yang memperbudak seks ABG di apartemen Jakbar. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Remaja berusia 15 tahun disekap dan dijadikan budak seks oleh perempuan inisial EMT (44) alias Mami Erika selama 1,5 tahun. Korban pun diancam harus membayar Rp 32 juta yang dianggap sebagai utang. Lalu apa maksud utang yang diklaim muncikari itu?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya memang menemukan buku utang dari penangkapan EMT pada Senin (19/9). EMT mengaku utang itu merupakan biaya perawatan yang telah diberikan pelaku kepada korban.

"Awalnya memang adanya bujuk rayu dari muncikari kepada mereka. Dijanjikan akan diberi pekerjaan yang dapat uang banyak, kemudian dikenalkan dengan janji-janji pekerjaan. Diberi modal yang kemudian dicatat sebagai utang," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mami Erika ditangkap Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (19/9). Selain Erika, polisi menangkap lelaki inisial RR, pacar korban, yang juga terlibat dalam kasus ini.

Awal Mula 'Utang Rp 32 Juta'

Menurut Zulpan, dalam kasus ini korban memiliki utang hingga Rp 32 juta. Puluhan juta rupiah itu diklaim Mami Erika sebagai modal untuk membiayai korban selama ini.

ADVERTISEMENT

"Rp 32 juta sekian itu uang yang dicatat muncikari, apakah itu membelikan bajunya atau membelikan pulsa. Ini semua dicatat oleh yang bersangkutan," jelas Zulpan.

Pelaku EMT atau Mami Erika lalu menggunakan utang tersebut sebagai ancaman kepada korban. Tiap korban ingin pergi dari apartemen, korban diminta agar segera melunasi utang puluhan juta rupiah tersebut.

Korban lalu disekap di apartemen sejak Januari 2021 ketika usianya 15 tahun. Korban berhasil melarikan diri pada Juni 2022.

Kasus ini pun terungkap diawali atas keberanian korban. Zulpan mengatakan saat itu korban menelepon orang tuanya dan bercerita soal bisnis yang dijalankan pelaku.

"Kita juga mengapresiasi adanya keberanian korban yang menelepon orang tuanya dan mengabari posisinya sehingga orang tua melapor ke Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.

Selain EMT, polisi menangkap pria inisial RR. RR diketahui pacar korban yang mengenalkan pertama kali kepada pelaku.

EMT dan RR kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 22 dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Lihat juga video 'Ibu Jadikan Anak Kandung Budak Seks, Dalihnya Bikin Tercengang':

[Gambas:Video 20detik]



Simak di halaman selanjutnya: pengakuan korban soal utang....

Pengakuan Korban soal Utang

Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, sebelumnya menuturkan korban diancam untuk tidak memberitahukan pekerjaan yang sesungguhnya kepada keluarganya. Korban bahkan dituding memiliki utang Rp 35 juta.

"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta, dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata muncikarinya harus bayar utang Rp 35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," kata Zakir.

Selama di apartemen milik tersangka, ia dipaksa melayani tamu pria hidung belang. Korban juga diwajibkan menyetorkan uang Rp 1 juta per hari dari bisnis haram tersebut.

"Disuruh layani tamu, disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari. Kalau tidak bisa, disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi," ungkap Zakir.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads