Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM RI mengungkap kendala penerapan pendekatan restorative justice (RJ) di Indonesia. Salah satu kendala itu adalah belum adanya satu definisi RJ yang sama di semua lembaga hukum.
"Salah satu kendala yang saat ini dihadapi adalah belum ada satu payung hukum yang menaungi seluruh lembaga. Pelaksanaan kehadiran restorative masih didirikan secara parsial oleh masing-masing institusi bidang hukum," kata Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Heni Yuwono di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dia mengatakan belum adanya payung hukum itu dapat membuat definisi restorative justice menjadi berbeda. Dia menyebut konsep antarlembaga soal definisi pendekatan restorative justice itu seharusnya sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini membuat beberapa kendala antara lain belum ada kesepahaman tentang definisi, bentuk, kriteria, prosedur maupun hubungan kerja antara aparat penegak hukum," ujarnya.
Dia mengatakan perbedaan mendefinisikan penerapan restorative justice itu membuat penerapan pidana alternatif menjadi tak maksimal. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tak hanya mengedepankan kepastian hukum, tapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan.
"Akibat lain dari belum terstandarnya definisi ini adalah belum maksimalnya penerapan pidana alternatif yang sudah disebutkan pada Pasal 14A sampai C di KUHP, padahal pidana penjara seharusnya digunakan sebagai ultimum remidium. Penegakan hukum semestinya tidak semata mata mengedepankan kepastian namun juga keadilan dan kemanfaatan," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya tengah memulai penerapan restorative justice untuk usia dewasa. Menurutnya, pelaku tindak pidana ringan tak semua perlu masuk lembaga permasyarakatan.
"Nah untuk yang dewasa itu sekarang ini memang belum, tapi sejak ini menjadi pinas, bahwa nanti dewasa itu, nanti pidana-pidana ringan tadi itu pelaku pidananya bisa di-RJ-kan. Itu yang terus kita mulai," ujarnya.
Dia berharap akan ada satu payung hukum yang sama terkait aturan penerapan restorative justice di setiap lembaga hukum. Dia menyebut setiap aparat penegak hukum itu nantinya dapat saling bekerja sama dalam penerapan RJ tersebut.
"Kita dorong untuk menjadi satu payung hukum sehingga RJ itu tadi saya sudah jelaskan di awal bahwa definisi RJ itu apa sih, itu sama. Jadi nanti mereka punya syarat-syarat tertentu yang sama, jadi ada kerja sama antar apgakum untuk melakukan RJ," ujarnya.
Simak juga video 'Eks Wadirkrimum Polda Metro Ajukan Banding Terkait PTDH':