Puluhan Warga Korban Lumpur Panas Urus KTP Sementara
Kamis, 06 Jul 2006 14:12 WIB
Sidoarjo - Salah satu persyaratan untuk mendapat ganti rugi korban lumpur panas, warga harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) setempat. Akibatnya, puluhan warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera beramai-ramai mendatangi kantor Balai Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.Warga membanjiri kantor balai desa untuk mengurus kartu penduduk musiman sementara (Kipems). Warga perumahan ini sebagian besar tidak memiliki KTP setempat. Alasan warga, pada umumnya mengaku tidak sempat mengurus surat pindah.Selain dibanjiri warga yang tengah mengurus Kipems, kantor balai desa juga dibanjiri warga yang tengah mengajukan ganti rugi maupun pengajuan uang Rp 2 juta sebagai ganti kontrak rumah selama 1 tahun. Berdasarkan kesepakatan Pemkab Sidoarjo dan Lapindo Brantas Inc, saat ini mereka memberikan kompensasi Rp 2 juta untuk warga yang mengungsi dengan menyewa rumah di tempat lain."Mereka yang dapat Rp 2 juta tidak dapat santunan Rp 300 ribu/jiwa/bulan. Jadi Rp 2 juta untuk sewa kontrak rumah satu tahun," kata Camat Tanggulangin Sudarto kepada wartawan di Balai Desa Tanggulangin, Sidoarjo, Kamis (6/7/2006).Dijelaskan Sudarto, Pemerintah Kabupaten Sidorajo berharap warga tidak memanfaatkan musibah ini untuk mencari keuntungan. "Jangan menggunakan aji mumpung. Saya minta warga menulis jumlah kerugian apa adanya," kata Sudarto kepada warganya.Ketika ditanya apakah warga yang mendapat Kipems akan mendapat ganti rugi atau tidak, Sudarto mengelak menjelaskan. "Itu menjadi kewenangan Lapindo, karena saya sudah ingatkan. Apakah mereka yang dapat Kipems dapat ganti rugi atau tidak, itu urusan Lapindo. Namun ada pengecualian anggota TNI dan Polri tidak perlu harus mengurus KTP, tetapi cukup surat keterangan dari atasannya," jelasnya.
(jon/)











































