KPK Jebloskan Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak ke Lapas Cibinong

KPK Jebloskan Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak ke Lapas Cibinong

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 15:06 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mengeksekusi vonis penyuap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno, yakni Aulia Imran Maghribi, selaku Konsultan Pajak Foresight Consulting. Dia bakal dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu (19/9) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Aulia Imran Maghribi ke Lapas Klas IIA Cibinong," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Aulia Imran bakal menjalani kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan. Selain itu, dia dibebani pidana berupa pembayaran denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 750 juta yang telah disetorkan ke kas negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya terpidana tersebut, menjalani masa pidana badan selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan," lanjut Ali.

"Pembebanan pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 750 juta telah lunas dibayarkan dan jaksa eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, konsultan pajak Foresight Consulting, Aulia Imran Magribi, divonis 2,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menyuap mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dkk sebesar Rp 15 miliar.

"Menyatakan terdakwa I Aulia Imran Magribi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi," ujar hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jumat (5/8).

Aulia Imran dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ryan divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, dia divonis membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Imran Magribi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan kepada terdakwa II Ryan Ahmad Ronas dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda masing-masing Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.

Selain itu, dia diminta membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp 750 juta. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, hartanya akan disita. Jika hartanya tidak mencukupi, dipenjara selama 6 bulan.

"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan," tegas hakim Fahzal.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Aulia dituntut 3 tahun penjara.

Aulia dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

Lihat juga video 'KPK Kembangkan Kasus Suap Zumi Zola':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads