Polisi telah menangkap EMT (44) dan RR (19) terkait kasus penyekapan dan eksploitasi seksual kepada remaja 15 tahun di apartemen Jakarta Barat. Keduanya ditampilkan dalam rilis kasus yang digelar di Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka itu telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan kedua tersangka itu turut diikat dengan cable ties.
Tesangka EMT tampak menutupi kepalanya dengan kerudung. Tersangka EMT terlihat memakai dress motif bunga-bunga.
Tidak ada perkataan yang keluar dari mulut EMT dan RR. Keduanya hanya tertunduk ketika ditampilkan kepada publik.
Kedua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi telah menangkap EMT (44) dan RR (19) selaku muncikari dan pacar dari remaja perempuan berusia 15 tahun yang disekap dan dieksploitasi seksual di apartemen daerah Jakarta Barat. Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (20/9).
Keduanya ditangkap pada Senin (19/9) malam di Kalideres, Jakarta Barat. Kedua pelaku dianggap telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.
"Yang jelas keduanya telah memenuhi unsur perbuatan pidana/melawan hukum sesuai dengan Pasal 184 KUHAP minimal 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas Zulpan.
RR, salah satu tersangka yang ditangkap polisi diketahui merupakan pacar dari korban.
"RR itu adalah teman dekatnya (korban)," kata pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, saat dihubungi, Selasa (20/9).
Simak video 'Ironis! Ibu di Majalengka Jadikan Anak Budak Seks Bertarif Rp 500 Ribu':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(ygs/mea)