Eksepsi Suyitno Landung Ditolak

Eksepsi Suyitno Landung Ditolak

- detikNews
Kamis, 06 Jul 2006 12:36 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Komjen Pol Suyitno Landung. Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materiil.Hal itu disampaikan majelis hakim yang diketuai oleh Soedarmadji di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2006)."Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadapkan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya," kata Soedarmadji.Salah satu pertimbangan hakim mengenai eksepsi penasihat hukum yang menyatakan penyidikan tidak didasarkan pada suatu dugaan tindak pidana harusnya ditolak, karena dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan pihak kepolisian tanpa didahului adanya laporan wajib melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap tersangka."Dalam perkembangan penyidikan terdakwa Suyitno Landung terlibat dengan penerimaan suap dari Adrian Waworuntu yang merupakan tersangka kasus BNI, maka ditetapkan Suyitno Landung sebagai tersangka tanpa didahului laporan tindak pidana," ujar dia.Kuasa hukum Suyitno Landung, Adnan Buyung Nasution menyatakan banding atas putusan sela itu. "Banding ini akan kamui masukan dalam putusan akhir," jelas Buyung.Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa 11 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi antara lain sekretaris Adrian Waworuntu, Anastasia Suzana Pramadio serta Konsultan Bisnis dan Hukum Adrian Woworuntu, Ishak.Suyitno didakwa menerima suap berupa mobil Nissan X-Trail dari terpidana seumur hidup Adrian Waworuntu dalam kasus kredit fiktif BNI cabang Kebayoran Baru Rp 1,3 triliun. (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads