Pemprov Banten Tunggu Aturan Teknis soal Instruksi Pakai Kendaraan Listrik

Pemprov Banten Tunggu Aturan Teknis soal Instruksi Pakai Kendaraan Listrik

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 10:19 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar (Foto: Bahtiar Rifai/Detikcom)
Pj Gubernur Banten Al Muktabar (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang -

Pemprov Banten siap mematuhi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang memerintahkan kepala daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Kendati demikian, Pemprov Banten saat ini masih menunggu aturan teknis instruksi tersebut.

"Masih menunggu aturan teknis terkait hal itu, pada dasarnya kita patuh sesuai regulasi yang ada," kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Muktabar mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkonsultasikan perihal penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Alokasi anggaran penggantian mobil listrik, lanjutnya, juga belum dituangkan dalam APBD 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sedang mengkonsultasikan seperti apa, mungkin nanti kita cek prototype-nya seperti apa," paparnya.

Pada dasarnya, ia mengklaim sudah ada pembatasan kendaraan dinas di lingkungan pemprov. Ada beberapa kendaraan yang berjenis hybrid yang dipakai. Yang jelas, Pemprov Banten ditegaskannya mendukung kebijakan itu.

ADVERTISEMENT

"Itu kan kebijakan pemerintah pusat, maka kita pemerintah daerah akan berada di jalur kebijakan pemerintah itu," kata Muktabar.

Sebagaimana diketahui, permintaan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Seperti dikutip detikcom, Kamis (15/9/2022), dalam Inpres ini dipaparkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, memberikan instruksi kepada para menteri hingga gubernur dan bupati.

Kemudian pada bagian pertama tertulis, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Target Pemerintah Tinggi, Realitanya Jumlah Motor Listrik Baru Segini':

[Gambas:Video 20detik]



Di bagian kedua, presiden memberikan arahan khusus kepada sejumlah menteri. Salah satunya bagian kedua angka 1, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk (a) melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini, (b) melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dan (c) melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian ketiga.

Pada bagian keempat disebutkan, pengadaan kendaraan bermotor berbasis listrik ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian kelima.

Inpres ini berlaku pada tanggal dikeluarkan. Inpres ini dikeluarkan pada 13 September 2022 dan diteken Presiden Jokowi.

Halaman 3 dari 2
(bri/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads