Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) pada Kejaksaan Tinggi Riau melaporkan akun YouTube Quotient TV ke Polda Riau. Laporan itu dilakukan terkait salah satu konten yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Ketua Persaja Riau, Raharjo Budi Kisnanto, membuat laporan yang dilayangkan ke SPKT Polda Riau pada Selasa (20/9/2022). Raharjo melapor atas postingan akun tersebut dua pekan lalu.
"Benar kita telah melaporkan ke Mapolda Riau akun YouTube Quotient TV. Laporan terkait postingan 'Serial Kejaksaan Sarang Mafia #Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Modus Pinjam Pakai'," kata Raharjo, dilansir detikSumut, Rabu (21/9).
Laporan tersebut dilakukan bersama para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Riau. Di mana Korps Adhiyaksa meminta polisi mengusut tuntas laporan yang dilayangkan ke Polda Riau.
Di sisi lain, sebelumnya, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya terkait konten yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia' di channel YouTube Quotient TV. Tak tinggal diam, Alvin Lim pun memastikan akan membuktikan pernyataannya.
"Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara, terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa dan antikritik," kata Alvin Lim kepada wartawan.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Pesan Slank untuk Konten Kreator dan Penikmat Konten':
(yld/imk)