Polda Metro Usut Laporan Jaksa Terkait Konten Hoax Alvin Lim

Polda Metro Usut Laporan Jaksa Terkait Konten Hoax Alvin Lim

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 09:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Foto: dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong. Polda Metro Jaya mengusut laporan tersebut.

"Tentunya Polda Metro Jaya akan mengusut setiap laporan yang masuk ke kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (21/9/2022).

Zulpan mengatakan laporan dari jaksa telah diterima Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk penyelidikan laporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan sudah diterima di Polda Metro Jaya dan penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami laporan tersebut," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya akan memeriksa pelapor hingga terlapor, termasuk saksi-saksi untuk proses penyelidikan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tentunya nanti penyidik akan memeriksa orang-orang yang ada kaitannya dengan kasus tersebut," imbuh Zulpan.

Alvin Lim Dipolisikan Jaksa

Seperti diketahui, Persaja Kejati DKI melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya terkait konten di YouTube yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Alvin Lim dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian melalui ITE.

"Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili oleh Dr Yadyn SH, MH membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'," kata perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn dalam keterangan pers tertulis, Selasa (20/9/2022).

Laporan itu disampaikan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri. Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.

Yadyn menyebut Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian lewat akun YouTube Quotient TV.

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai instansi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn.

Baca di halaman selanjutnya: respons Alvin Lim dipolisikan jaksa....

Simak juga 'Pesan Slank untuk Kreator Konten dan Penikmat Konten':

[Gambas:Video 20detik]



Yadyn mengatakan Alvin Lim telah menyampaikan kebohongan. Yadyn menyebut kejaksaan telah memiliki wadah melalui bidang pengawasan apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku jaksa yang menyalahi aturan.

"Kami insan Adhyaksa dan sebagai perwakilan Persaja wilayah DKI Jakarta, berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada, dan dalam laporan kami ke Polda Metro Jaya, kami Persaja Kejati DKI Jakarta telah melampirkan sejumlah bukti-bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV," ujar Yadyn.

Respons Alvin Lim

Alvin Lim menyatakan pelaporan tersebut adalah hak setiap warga negara. Namun ia menilai pelaporan tersebut menunjukkan Kejaksaan RI antikritik.

"Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara, terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa dan antikritik," kata Alvin Lim kepada wartawan, Selasa (20/9/2022) malam.

Alvin Lim mengatakan akan membuktikan pernyataannya soal 'Kejaksaan Sarang Mafia' kepada polisi. Dia mengklaim apa yang disampaikannya bukan hoax atau ujaran kebencian

"Nanti akan saya buktikan di kepolisian bahwa berita dan apa yang saya sampaikan benar adanya mengenai oknum jaksa di Kejaksaan Agung. Bukan hoax dan ujaran kebencian apabila yang saya sampaikan adalah kebenaran," ucap Alvin Lim.

"Sikap arogansi Kejaksaan akan meruntuhkan kejaksaan itu sendiri nantinya, karena antikritik dan merasa institusinya superpower, padahal adalah kenyataan apa yang dibicarakan mengenai adanya oknum di Kejaksaan Agung," sambung Alvin Lim.

Halaman 3 dari 2
(mei/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads