DMI soal Tabloid Anies di Masjid: Belum Masa Kampanye, Masih dalam Koridor UU

DMI soal Tabloid Anies di Masjid: Belum Masa Kampanye, Masih dalam Koridor UU

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 07:25 WIB
Sekjen DMI Imam Addaruqutni. (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Foto: Sekjen DMI Imam Addaruqutni. (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Tabloid berisi kisah Anies Baswedan beredar di sebuah masjid di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). Dewan Masjid Indonesia (DMI) pun mengingatkan agar tempat ibadah mengutamakan keutuhan umat.

"DMI sendiri, sebagaimana pada pra-pemilu yang lalu, akan mengeluarkan Edaran terkait netralisasi masjid atau musala sebagai tempat ibadah dan berkumpulnya jemaah inklusif dengan berbagai latar belakang, premordial, budaya, paham keagamaan, adat istiadat dan sebagainya sehingga masjid tetap mengutamakan keutuhan umat, masyarakat, dan bangsa," kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/9/2022).

Imam menyebut masjid harus bersih dari atribut-atribut politik. Dia mengatakan masjid juga harus steril dari penggiringan aspirasi politik tertentu.

"Juga masjid harus steril dari atribut-atribut kepartaian, media cetak apapun, juga khotbah-khotbah provokatif yang mengindikasikan pengarusan aspirasi politik tertentu," ucapnya.

Dia mengaku belum membaca dan tidak memiliki tabloid seperti yang beredar di Masjid Al Amin, Kota Malang. Namun, katanya, masyarakat memang berhak menyuarakan kebaikan tokoh yang dianggap sebagai teladan.

"Saya belum baca dan tidak punya tabloidnya. Tetapi hak pers dan masyarakat serta bangsa dan negara ini juga memilik benang merah kepentingan yang sama termasuk menyuarakan kebaikan tokoh sebagai role model apakah itu pemimpin pemerintahan, tokoh masyarakat, bahkan sosok rakyat perorangan teladan," ujarnya.

Dia juga mengatakan saat ini belum masuk masa kampanye Pemilu 2024. Menurutnya, tabloid yang berisi informasi tentang Anies di masjid itu masih dalam koridor perundang-undangan.

"Pemberitaan fokus tentang Anies Baswedan, sejauh jika tidak berkait dengan kampanye dan saat ini memang belum memasuki masa kampanye politik dalam rangka power struggle atau perjuangan memenangkan suara rakyat dalam Pemilu, saya rasa masih dalam koridor kaidah Undang-Undang Pers atau aturan perundang-undangan lainnya," ujarnya.

Tabloid Anies Baswedan Beredar di Masjid

Sebelumnya, tabloid berisikan kesuksesan Anies Baswedan mendadak menyebar di Kota Malang. Tabloid itu dibagikan kepada jemaah Masjid Al Amin, Kota Malang, saat salat Jumat.

Jika dilihat, tabloid bernama KBAnewspaper berisi 12 halaman. Tabloid tersebut edisi cetak 28 Februari 2022. Cover-nya memajang foto Anies dengan judul 'MENGAPA HARUS ANIES?'. Seluruh isi kontennya mengulas soal Anies Baswedan.

Di boks redaksi tabloid tersebut, tertera nama Ramadhan Pohan sebagai Founder/CEO. Namun, tidak ada alamat jelas di mana kantor tabloid itu.

Simak Video 'Heboh Tabloid Berisi Kisah Sukses Anies Baswedan Tersebar di Masjid Malang':

[Gambas:Video 20detik]




(fas/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads