Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif Komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah diputuskan sebagai RUU Usulan DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5, Selasa (20/9). Setelahnya, RUU tersebut akan disampaikan kepada presiden untuk segera dilakukan pembahasan.
Melalui RUU tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong reformasi sektor keuangan yang resilien, produktif, terpercaya, dan berpihak pada masyarakat.
"Sektor keuangan kita terus berkembang dan menghadapi berbagai tantangan, seperti pandemi COVID-19 maupun percepatan transformasi digital. Sehingga, landasan hukumnya pun perlu semakin diperkuat untuk memastikan industri ini dapat semakin resilien di tengah dinamika pasar saat ini," ungkap Puteri dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Puteri menuturkan sejumlah pandangan untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar semakin efisien, inklusif, dan aman.
"Dari segi kelembagaan, RUU ini perlu mengatur mekanisme koordinasi antar lembaga, subsektor, dan stakeholder terkait. Serta, semakin memperkuat pembagian kewenangan, tugas dan fungsi, serta koordinasi antar otoritas dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan. Sehingga diharapkan kinerja lintas otoritas dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel," jelasnya.
Ia menekankan agar RUU P2SK bisa sejalan dengan pengembangan iklim investasi dan berusaha di Indonesia yang sesuai dengan beberapa Undang-Undang terkait, seperti UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Puteri menggarisbawahi peran RUU P2SK untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen sektor keuangan. Terutama, atas kewajiban pelaku usaha sektor keuangan dalam mengatasi rendahnya literasi dan ketimpangan akses keuangan konvensional dan digital. Sebab, salah satu faktor meningkatnya korban pinjaman online ilegal, rentenir ilegal, atau 'bank emok' ilegal adalah rendahnya literasi.
"Untuk hadapi transformasi digital saat ini, maka RUU P2SK harus menetapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan industri teknologi finansial (fintech) yang forward-looking, antisipatif, dan mengutamakan keamanan data pribadi konsumen. Tentu dengan tetap memberikan ruang gerak bagi industri untuk mengembangkan teknologinya demi meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," kata Puteri.
"Selain itu, kami juga berupaya untuk memastikan RUU P2SK ini menjadi dasar untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan data pribadi dan data rahasia konsumen jasa keuangan. Pastinya menindak juga kegiatan pelaku fintech yang tidak terdaftar dan berizin otoritas terkait. Supaya produk dan jasa keuangan yang dinikmati konsumen dapat semakin aman dan kegiatan fintech ilegal dapat semakin ditekan," pungkasnya.
(akn/ega)