UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah ditetapkan melalui Rapat paripurna DPR RI tentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Anggota DPR RI menyetujui RUU PDP selanjutnya menjadi UU PDP.
Lantas, apa itu UU Perlindungan Data Pribadi? Untuk mengetahui lebih lanjut terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), simak informasi lengkapnya berikut ini.
RUU PDP Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna, pada Selasa (20/9/20122). Dalam rapat yang digelar di kompleks parlementer, Senayan, Jakarta, para anggota DPR RI menyetujui RUU PDP disahkan menjadi UU PDP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel ini dihadiri 73 anggota Dewan secara fisik dan 206 virtual serta izin 16. Lodewijk kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU PDP menjadi produk undang-undang.
"Terima kasih kepada pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Naskah final RUU PDP sendiri telah dibahas sejak 2016. Di dalamnya terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
![]() |
Isi UU Perlindungan Data Pribadi: 4 Larangan dan Sanksinya
UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP adalah undang-undang yang ditetapkan sebagai landasan hukum terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam salinan draf RUU PDP yang baru disahkan, Selasa (20/9), ada empat hal yang dilarang terkait data menurut UU PDP.
Berikut ini 4 hal yang dilarang terkait pengelolaan data pribadi menurut UU PDP:
- Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).
- Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).
- Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).
- Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (Pasal 66 UU PDP).
Berikut ini sanksi bagi yang melanggar keempat hal di atas menurut UU PDP:
- Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).
- Sanksi bagi pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. (Pasal 67 UU PDP).
- Sanksi bagi pelaku yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).
- Sanksi bagi pelaku yang memalsukan data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. (Pasal 68 UU PDP).
2 Jenis Data Pribadi Menurut UU Perlindungan Data Pribadi
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga mengatur apa saja yang termasuk jenis-jenis data pribadi. Menurut salinan draf RUU PDP yang baru disahkan, Selasa (20/9/2022), ada dua jenis data pribadi yang diatur dalam Pasal 4 UU PDP.
Berikut ini jenis-jenis data pribadi menurut UU Perlindungan Data Pribadi, yaitu:
Data pribadi yang bersifat spesifik:
- Data dan informasi kesehatan
- Data biometrik
- Data genetika
- Catatan kejahatan
- data anak
- Data keuangan pribadi
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data pribadi yang bersifat umum:
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Status perkawinan
- Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Demikian informasi tentang UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada hari ini, Selasa (20/9/2022).
Simak video 'Begini Tugas dan Ketentuan UU PDP yang Baru Disahkan':