ELSAM Nilai Ada Pasal Karet di UU Perlindungan Data Pribadi!

ELSAM Nilai Ada Pasal Karet di UU Perlindungan Data Pribadi!

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 20 Sep 2022 16:54 WIB
Human hand on keyboard,isolated, selective focus, shallow depth of field, concept of work & technology.
Foto Ilustrasi Hacker (Thinkstock)
Jakarta -

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan menjadi UU. Kendati demikian, UU ini dinilai masih mengandung pasal karet.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Selasa (20/9/2022). Menurutnya, ada risiko over-kriminalisasi pada Pasal 65.

"Risiko over-criminalisation juga mengemuka dari berlakunya undang-undang ini, khususnya akibat kelenturan rumusan Pasal 65 ayat (2) jo Pasal 67 ayat (2), yang pada intinya mengancam pidana terhadap seseorang (individu atau korporasi), yang mengungkapkan data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum," kata Wahyudi dalam keterangan tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Adapun berikut ini bunyi pasal-pasal tersebut:

Pasal 65
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 67
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Dia menyoroti hal-hal yang dianggap melanggar hukum dalam pasal ini. Ada beberapa pelanggaran yang bisa masuk pelanggaran hukum.

"Dalam hukum PDP, pemrosesan data pribadi, termasuk pengungkapan, sepanjang tidak memenuhi dasar hukum pemrosesan (persetujuan/konsen, kewajiban hukum, kewajiban kontrak, kepentingan publik, kepentingan vital, dan kepentingan yang sah), maka dapat dikatakan telah melawan hukum," tuturnya.

Baginya, ketidakjelasan frasa 'melawan hukum' bisa berdampak pasal karet atau multitafsir. Pasal ini dinilai bisa disalahgunakan untuk mengkriminalisasi orang lain.

"Ketidakjelasan batasan frasa 'melawan hukum' dalam pasal tersebut akan berdampak karet dan multi-tafsir dalam penerapannya, yang berisiko disalahgunakan, untuk tujuan mengkriminalkan orang lain," ungkapnya.

Simak video 'RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan':

[Gambas:Video 20detik]



RUU PDP Disahkan

Sebelumnya, rapat paripurna pengesahan RUU PDP digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Rapat paripurna pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi ini dihadiri 73 anggota Dewan secara fisik dan 206 virtual serta izin 16. Lodewijk kemudian membuka rapat karena sudah mencapai kuorum.

Lodewijk kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU PDP menjadi produk undang-undang.

"Terima kasih kepada pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota Dewan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads